Nasional

Proteksi Peserta Parkir Berlangganan Rendah, Retribusi Liar Jukir Dilegitimiasi

PAMEKASAN, eljabar.com – Sengkarut pengelolaan parkir berlangganan yang masih belum bisa mengikis bersih praktik pungli oleh oknum berseragam juru parkir (jukir) bukanlah persoalan yang ecek-ecek.

Pasalnya, peserta parkir berlangganan yang dipungut melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), masih saja dikenakan retribusi liar oleh oknum berseragam jukir.

Disinyalir, retribusi liar parkir tersebut masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu yang memiliki akses ke pengampu kewenangan pengelolaan parkir di kabupaten berjuluk Bhumi Gerbang Salam.

Pembiaran terhadap praktik pungli ini tentu menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, pembiaran tersebut sama halnya dengan legitimasi dari leading sector pengelolaan parkir, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.

Semestinya, para pemilik kendaraan berplat nomor Pamekasan yang telah memiliki stikcker parkir berlangganan tak perlu lagi dikenakan tarif retribusi parkir, melainkan diproteksi hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Maraknya pungutan liar di sektor perparkiran ini justru menjadi indikator kinerja instansi terkait dalam upaya menertibkan oknum jukir di Pamekasan.

Praktik pungli yang berlangsung bertahun-tahun itu makin tumbuh subur dan menafikan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Pembinaan dan pengawasan yang lemah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan dituding menjadi biang keladi maraknya pungli tersebut.

Hingga berita ini dipublis Dishub Pamekasan belum mengonfirmasi pungutan retribusi liar terhadap peserta parkir berlangganan.

Sejumlah petinggi Dishub Pamekasan yang dihubungi, Jum’at, (04/06/2021), jam 10.00 wib, tidak berhasil ditemui. Menurut informasi yang dihimpun eljabar.com di OPD yang terletak di Jl. Bonorogo tersebut, sudah tidak berada di kantor. (idrus/bersambung)

Show More
Back to top button