Proyek Pembangunan Gedung IRNA RS Menur Libatkan Pendampingan Kejati Jatim

SURABAYA, eljabar.com — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan konstruksi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) RS Menur, Basuni menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut melibatkan tim pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Alhamdulillah dalam pekerjaan ini kami didampingi dari Kejati Jatim,” kata Basuni saat dihubungi lewat pesan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan informasi, pendampingan dari Kejati Jatim itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di RS Menur, Jl. Raya Menur No. 120, Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (2/7/2025).
MoU dengan Kejati Jatim dilaksanakan dalam
bentuk pendampingan, pengawasan dan pengamanan terhadap pembangunan strategis Pemprov Jatim. Kerjasama dengan korp adhyaksa tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pelaksanaan dari program dan kegiatan RS Menur dapat menutup celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum dan perkara hukum.
Di samping itu, pendampingan dan pengawasan dari Kejati Jatim mendorong pekerjaan yang dilaksanakan dapat menghasilkan konstruksi yang berkualitas, tepat waktu, tepat biaya dan tepat administrasi.
Sebelumnya Basuni menyampaikan, proses pembangunan gedung IRNA RS Menur sedang menyelesaikan pekerjaan pemancangan. Pekerjaan ini ditargetkan sudah rampung pada Agustus, bulan depan.
“Saat ini sudah mulai pemancangan, pekerjaan pemancangan diharapkan selesai pada 20-an Agustus mendatang,” ujar Basuni melalui keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Mengutip dari situs pengadaan secara elektronik Pemprov Jatim, pemenang paket proyek pembangunan gedung IRNA RS Menur adalah PT Jaya Kirana Sakti dengan harga negosiasi sebesar Rp40,64 miliar. Harga tersebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK sebesar Rp45,50 miliar. Terdapat selisih sebesar Rp4,86 miliar, atau setara 89,31 persen.
Sementara untuk kegiatan supervisi (manajemen konstruksi) dilaksanakan oleh PT Bangun Sejajar Prima dengan harga negosiasi sebesar Rp1,47 miliar atau setara dengan 94,26 persen dari HPS senilai Rp1,56 miliar.
Sejumlah pihak menilai, besarnya harga negosiasi dari paket konstruksi fisik dan supervisi pembangunan gedung IRNA RS Menur patut dijadikan indikator untuk pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Korupsi di sektor ini masih menempati urutan teratas tindak pidana korupsi yang mendapatkan tindakan tegas aparat penegak hukum.
Untuk itu, kinerja pengelolaan dan pelaksanaan proyek ini maupun pendampingan dan pengawasan Kejati Jatim, dituntut dapat memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas. (Andi Setiawan)







