Pemerintahan

PSBB Diperpanjang, Achmad Fahmi Ajak Warga Kota Sukabumi Ikuti Arahan Satgas Covid-19 Jabar

SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di seluruh Jawa Barat. PSBB proporsional ini berlaku dari mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Merujuk dari surat tersebut, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengajak seluruh masyarakat di Kota Sukabumi untuk mengikuti arahan satgas penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Fahmi lewat media sosialnya,  Selasa (26/01/2021).

“Dalam keputusan Gubernur tersebut, dicantumkan bahwa pemberlakuan PSBB secara proporsional ini untuk mengendalikan Covid-19, kemudian dapat diperpanjang apabila diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” katanya.

Pemberlakukan PSBB secara Proporsional tersebut, aakn diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Untuk itu, kata Fahmi, masyarakat untuk selalu  disiplin untuk mengikuti arahan Satgas Covdi-19 Jawa Barat. Tentunya hal ini untuk menurunkan angka pertamabahan kasus Covid-19 di Jawa Barat, khuusnya di Kota Sukabumi. (Anne)

Show More
Back to top button