Pungli Izin Rumija Mencuat, lndeks Pelayanan Publik Lumat
SURABAYA, eljabar.com — Setelah dugaan pungli proses izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) untuk reklame BUMD perbankan milik Pemprov Jatim cabang Jombang dan billboard di Jl. By Pass link Jampirogo mencuat ke permukaan, hal ini semakin menunjukkan kinerja pelayanan publik masih jauh dari prinsip-prinsip good government dan good governance yang tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik pungli oleh oknum tertentu itu juga memperlihatkan bahwa fundamental integritas 4 Big No’s Kmenterian PUPR, yaitu no briebery (menolak suap), no kick back (menolak imbal balik), no gift (menolak gratifikasi/hadiah) dan no luxurious (tidak bermewah-mewah), tidak diljalankan semestinya.
Pengelolaan jalan PPK 4.2 sepanjang 145 kilometer tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan kawasan, baik konstruksi maupun fungsinya. Namun, perkembangan ini tidak disertai dengan meningkatnya kepuasan pelayanan publik atas layanan jalan di ruas Kertosono-Jombang-Mojokerto-Gempol.
Faktanya, ruas jalan yang membentang di jalur lintas tengah Pulau Jawa ini tak pernah sepi dari kritik maupun keluhan masyarakat, baik yang menyangkut kondisi jalan, pemanfaatan ruang milik jalan, bahkan soal pemanfaatan scrap dan galian tanah saja masih sering menjadi perbincangan sumbang masyarakat.
Persoalan yang kompleks itu tentunya memerlukan perhatian stake holder terkait, baik internal seperti BBPJN Jatim-Bali, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, PPK Barang Milik Negara (BMN) dan PPK 4.2 itu sendiri.
Sedangkan pihak eksternal misalnya Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Barang yang kedudukannya sebagai pengguna barang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.
Namun untuk membenahi semua itu bertumpu pada PPK 4.2 sebagai manajer ruas dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jatim sebagai manajer area. Seperti yang disampaikan Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian, saat pelantikan pejabat perbendaharaan belum lama berselang.
“PPK dan Kasatker harus tahu betul-betul setiap titik di ruas dan area jalan,” kata Hedy tegas, Kamis (28/01/2021), seperti dilansir dari laman BBPJN Jatim-Bali.
Sementara itu, Informasi yang dihimpun eljabar.com juga menguak tabir praktik menyimpang segelintir oknum di internal PPK 4.2 yang terbangun melalui rantai persekongkolan yang melibatkan oknum masyarakat dengan berbagai latar belakang. Mereka sengaja dipakai untuk memuluskan kepentingan mengeruk keuntungan pribadi. Tak lebih.
Jadi selain izin pemanfaatan rumija, kinerja pemeliharaan rutin juga dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi.
Indikasi tersebut dapat dilihat dari kualitas pekerjaan rekondisi link jalan yang membentang dari Jampirogo sampai simpang empat by pass dekat Pos Polisi 903 Kenanten.
Rekondisi jalan di link Jampirogo sempat dilakukan dilakukan hingga tiga kali. Sama halnya dengan link di Balongbendo. Namun, simpulan atas kerusakan yang terjadi seolah tidak dievaluasi secara komprehensif dengan audit konstruksi yang lengkap, semisal pemeriksaan terhadap mutu dan kualitas dari material serta bahan yang terpasang.
Tentu ini akan berdampak pada akuntabilitas Petunjuk Operasional Kegiatan yang dibuat. Di samping itu, juga akan berdampak pada efektifitas dan efisiensi penyerapan dana Daftar Isian Pelaksanan Anggaran.
Memang diperlukan komitmen yang kuat dari setiap sumber daya manusia yang ada di internal PPK 4.2 untuk menunjukkan kualias kinerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sengkarut inilah yang harus dibenahi oleh pemangku kepentingan dan penentu kebijakan di lingkup BBPJN Jatim-Bali. Sedangkan pejabat perbendaharaan yang dilantik dan diambil sumpah pada 28 Januari 2021 akan menjadi menjadi ujung tombaknya. Sehingga indeks pelayanan publik terhadap penyelenggara jalan tak lumat oleh perilaku mengais rente segelintir oknum. (*wn/red)







