KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat pimpinan H. Dadang M. Naser sungguh bermurah hati. Bagaimana tidak, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diwilayah gugus tertentu di Kab. Bandung yang terindikasi melibatkan oknum pejabat SMP terkesan ada pembiaran.
Serta dugaan pungli BOS Sekolah Dasar Negeri (SDN) disalah satu kecamatan dari tahun 2018 hingga diawal tahun 2019 dibiarkan dan terkesan aparat penegak hukum tutup mata.
Seorang sumber menuturkan, ada oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berinisial Da, sebelum dialihtugaskan diduga lakukan pungli BOS persiswa senilai Rp. 1.000,- yang diambil melalui bendahara dinas. Tak hanya itu Da juga terindikasi pungli uang sertifikasi guru Rp. 100.000,-/orang melalui oknum Ketua cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecamatan.
Sumber lain mengatakan, “Beberapa waktu lalu digugus SMP tertentu diduga ada pungli BOS Rp. 6.000,-/siswa, dana rehab ruang kelas yang jutaan rupiah dan uang ruang kelas baru (RKB) diduga puluhan juta rupiah dimana sekolah mengeluarkan dana haram tersebut. Sedangkan SMPN mendapat komputer diduga harus mengeluarkan dana siluman hingga puluhan juta rupiah,” tutur sumber menirukan pengakuan sumber lain sebut saja Y dan Ce.
Rupanya ketidak tegasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana, M.MPd dan aparat penegak hukum (APH) mendapat sindiriran dari berbagai kalangan. Sebut saja Jy melontarkan sindiran, “Pan tos disebatkeun ku abdi, yen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektora dan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) jalma ahli sawarga alias jalma tukang ngahampura (sudah saya sebutkan BPK, Inspektorat dan saber pungli orang ahli surga alias pemaaf),” sindir Jy. (A56)