Parlemen

Raperda GDPK 2025–2045 Dimatangkan, Pansus 11 DPRD Kota Bandung Soroti Ancaman Ketidakseimbangan Demografi

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045. Regulasi jangka panjang tersebut diproyeksikan menjadi arah kebijakan strategis pembangunan kependudukan Kota Bandung selama dua dekade ke depan.

Penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, hingga perkembangan kebijakan terbaru di bidang kependudukan. Salah satu rekomendasi penting yang menjadi perhatian Pansus 11 berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan, pihaknya menerima informasi terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang grand design kependudukan pada pertengahan tahun ini. Menurutnya, regulasi nasional tersebut akan menjadi rujukan utama agar kebijakan di tingkat daerah tetap sinkron dan tidak bertentangan dengan arah pembangunan nasional.

“Targetnya, akhir Maret pembahasan bisa rampung. Karena akan ada Perpres, maka Raperda ini harus disesuaikan supaya nantinya bisa diturunkan lagi menjadi Peraturan Wali Kota maupun Perda yang implementatif,” ujar Sherly.

Ia menambahkan, penyelarasan ini penting agar regulasi daerah tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar operasional dan mampu menjadi dasar pelaksanaan program lintas perangkat daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan turunan nantinya memiliki payung hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pusat.

Penyempurnaan Substansi dan Pencegahan Tumpang Tindih Aturan

Dalam proses penyempurnaan, sejumlah substansi dalam draf awal Raperda telah dirapikan dan disederhanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan regulasi lain, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pansus 11 juga melakukan harmonisasi pasal demi pasal agar tidak terjadi duplikasi kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Sherly, grand design kependudukan harus mampu menjadi dokumen strategis yang menyatukan berbagai kebijakan sektoral, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial.

Namun di tengah proses teknis tersebut, terdapat satu isu strategis yang menjadi perhatian serius, yakni tren penurunan angka kelahiran di Kota Bandung.

Waspadai Penurunan Angka Kelahiran

Sherly menilai fenomena menurunnya angka kelahiran berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap struktur demografi Kota Bandung dalam jangka panjang. Meski angka pernikahan relatif stabil, minat pasangan muda untuk memiliki anak justru menunjukkan kecenderungan menurun.

Kondisi ini, apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, dapat memicu ketidakseimbangan komposisi usia penduduk. Dalam satu dekade ke depan, bukan tidak mungkin Kota Bandung akan menghadapi dominasi penduduk usia lanjut (aging population), sementara jumlah penduduk usia produktif semakin menyusut.

“Kalau tren ini tidak diantisipasi, 10 tahun ke depan bisa saja kita menghadapi ketidakseimbangan struktur usia penduduk,” katanya.

Ia menjelaskan, ketidakseimbangan struktur usia dapat berdampak pada berbagai sektor, mulai dari pembiayaan jaminan sosial, beban layanan kesehatan, hingga produktivitas ekonomi kota. Apabila jumlah usia produktif berkurang, maka potensi bonus demografi juga dapat terlewatkan.

Pentingnya Edukasi dan Perencanaan Keluarga Terencana

Untuk merespons fenomena tersebut, Sherly menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda mengenai kehidupan berkeluarga yang terencana dan bertanggung jawab. Menurutnya, memiliki anak tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari perencanaan hidup yang matang.

Ia menilai, kesiapan ekonomi, mental, serta pendidikan menjadi faktor penting dalam membangun keluarga yang berkualitas. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek edukatif dan kultural.

Selain itu, perubahan gaya hidup serta pengaruh budaya global turut membentuk pola pikir generasi muda saat ini. Paparan media sosial, orientasi pada pengembangan karier, serta anggapan bahwa anak menjadi hambatan finansial menjadi tantangan tersendiri dalam perencanaan pembangunan kependudukan.

Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus bersifat komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan di sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ketahanan keluarga.

Sherly menegaskan, isu kependudukan tidak semata-mata berbicara soal kuantitas atau jumlah penduduk. Lebih dari itu, kualitas penduduk sejak lahir hingga memasuki usia produktif menjadi faktor penentu daya saing daerah di masa depan.

“Pembangunan kependudukan itu bukan hanya soal berapa jumlahnya, tetapi bagaimana kualitasnya. Dari lahir, tumbuh, sekolah, hingga bekerja, semuanya harus dirancang dalam satu kerangka besar,” tegasnya.

Tantangan Akurasi Data di Kota Tujuan Migrasi

Di sisi lain, persoalan akurasi data kependudukan juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda GDPK. Sebagai kota tujuan pendidikan, pariwisata, dan aktivitas ekonomi, Kota Bandung dihuni banyak pendatang dari berbagai daerah.

Mobilitas penduduk yang tinggi tersebut kerap memengaruhi pencatatan data kelahiran dan kematian. Tidak seluruh peristiwa demografis yang tercatat berasal dari warga ber-KTP Kota Bandung, sehingga berpotensi memengaruhi perumusan kebijakan berbasis data.

Sherly menekankan pentingnya validitas dan integrasi data kependudukan antarinstansi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

“Data harus benar-benar valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi,” ucapnya.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Pansus 11 DPRD Kota Bandung berkomitmen merampungkan pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 secara matang, terukur, dan responsif terhadap tantangan zaman. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan manusia Kota Bandung yang berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang. *adv

Show More
Back to top button