MAYBRAT, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menerbitkan 153 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji terhitung pada tangal 4 Agustus 2023.
Gaji ke 153 PNS tersebut sudah dihentikan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat nomor 800/1.3/353/SETDA-MBT/2023 tanggal 21 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Pemidahan Pegawai dan Penertiban Aset Milik Pemda Maybrat.
“Dalam rangka penerbitan aset milik Pemkab Maybrat dan untuk melaksanakan MCP KPK, maka tim penertiban aset yang diketuai oleh Asisten ll Setda (Engelbertus Turot, SP., M.Si), melakukan langkah penertiban aset. Hasil sementara, per tanggal 29 September 2023, sebanyak 15 ASN yang pindah telah menyerahkan surat bebas aset dari bagian aset BPKAD,” jelas Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu, melalui Asisten ll Setda, Engelbertus Turot, Rabu (30/8/2023) pagi.