Pemerintahan

Ratusan ASN Maybrat Pindah Tugas, Asisten ll Minta Aset Pemkab Dikembalikan

MAYBRAT, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menerbitkan 153 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji terhitung pada tangal 4 Agustus 2023.

Gaji ke 153 PNS tersebut sudah dihentikan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat nomor 800/1.3/353/SETDA-MBT/2023 tanggal 21 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Pemidahan Pegawai dan Penertiban Aset Milik Pemda Maybrat.

“Dalam rangka penerbitan aset milik Pemkab Maybrat dan untuk melaksanakan MCP KPK, maka tim penertiban aset yang diketuai oleh Asisten ll Setda (Engelbertus Turot, SP., M.Si), melakukan langkah penertiban aset. Hasil sementara, per tanggal 29 September 2023, sebanyak 15 ASN yang pindah telah menyerahkan surat bebas aset dari bagian aset BPKAD,” jelas Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu, melalui Asisten ll Setda, Engelbertus Turot, Rabu (30/8/2023) pagi.

Ia mengatakan, dari 15 surat bebas aset tersebut, terdapat 2 ASN yang telah mengembalikan kendaraan dinas roda dua dan 1 orang ASN mengembalikan laptop, 12 orang ASN lainnya tidak memiliki aset.

“Pemkab Maybrat akan menyampaikan SKPP kolektif secara resmi setiap dua minggu bagi ASN yang bebas aset, dan diteruskan  ke Provinsi Papua Barat Daya untuk ASN yang sudah bebas, sehingga SKPP tersebut sebagai dasar Pemprov Papua Barat Daya, selanjutnya proses gaji,” papar Engelbertus Turot.

Ia menjelaskan, langkah-langkah penertiban aset yaitu dalam minggu ini dan minggu depan atau bulan September segera dikeluarkan surat penegasan kepada ASN yang pindah untuk mengembalikan aset.

“Jika tidak mengindahkan, maka pemda akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai pengacara negara untuk menarik aset yang masih dikuasai oleh ASN,” ujarnya

Oleh karena itu, ia meminta kepada ASN yang pindah tugas ke Provinsi Papua Barat Daya segera mengembalikan aset tersebut.

“Kami mohon kepada ASN yang pindah tugas dan masih menguasai dan memiliki aset milik Pemda Maybrat, agar dengan sadar mengembalikannya, sehingga aset yang masih baik atau layak bisa diberikan kepada ASN yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button