Ratusan Musala dan Masjid di Sumenep Mendapat Bantuan Hibah Keagamaan
SUMENEP, eljabar.com – Sejumlah lembaga keagamaan, yakni, Musala, Masjid, Pondok Pesantren, Guru Ngaji, dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat bantuan hibah keagamaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pada hari Rabu (07/07/2021) kemarin.
Adapun jumlah lembaga keagamaan yang mendapat bantuan tersebut sebanyak 271 lembaga, rinciannya masjid sebanyak 104 lembaga, musala sebanyak 145 lembaga, pondok pesantren 21 lembaga dan organisasi keagamaan sebanyak 1 lembaga.
Sedangkan bentuk penyaluran bantuan tersebut secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, untuk mencegah terjadinya pemotongan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan mengungkapkan, bahwa telah mengalokasikan dana bantuan keuangan hibah ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021, sebesar tujuh miliar enam ratus delapan belas juta Rupiah.
“Tujuannya dalam rangka kelancaran program kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat guna serta meringankan beban bagi lembaga keagamaan seperti masjid, musala, Ponpes dan organisasi keagamaan,” kata Iksan.
Pada penyaluran bantuan tersebut Dinsos Sumenep menghadirkan perwakilan penerima bantuan sebanyak 20 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Di samping itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi membenarkan jika penyaluran keuangan program keagamaan memang melalui perbankan untuk mencegah adanya pemotongan bantuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Sebab program ini adalah salah satu wujud dari prioritas misi-visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2020.
“Program yang penyalurannya melalui perbankan diharapkan tidak ada oknum dengan dalih apapun meminta bagian kepada penerima bantuan, karena bantuannya untuk kepentingan masyarakat,” ucap Fauzi.
Menurutnya, bantuan hibah keagamaan ini merupakan upaya menciptakan kebersamaan dan komitmen antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara organisasi keagamaan dalam rangka membangun karakter dan akhlak masyarakat,
“Bantuan hibah disalurkan secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar dengan dua tahapan yaitu tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen dari besaran dana yang diterima setiap lembaga,” jelasnya.
Suami Nia Kurnia Fauzi itu, menegaskan, jika penerima bantuan hibah dalam realisasinya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harapannya tidak menuai masalah di kemudian hari.
“Kalau ada oknum yang memotong atau meminta bagian bantuan hibah kegamaan jelas ketahuan, karena dirinya telah meminta masyarakat dan orang-orangnya untuk memantau pelaksanaannya,” tutupnya. (ury)