Rawan Disimpangkan, Paket Proyek TK Negeri Pembina Dipecah
PAMEKASAN, eljabar.com — Setelah Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami penyesuaian dengan diterbitkannya Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 1 angka 40 Perpres No. 12 tahun 2021 menyatakan bahwa pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai paling banyak Rp200.000.000,00.
Namun, metode pengadaan langsung justru dijadikan peluang meraup keuntungan dengan cara tak wajar oleh pihak-pihak tertentu. Modusnya, paket proyek dipecah (split) menjadi beberapa paket kegiatan.
Indikasi tersebut terlihat pada 2 paket proyek di TK Negeri Pembina yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Dikutip dari laman lpse.pamekasankab.go.id, dua paket proyek di sekolah dengan akreditasi A tersebut yaitu belanja modal pembangunan sarana, prasarana dan utilitas PAUD (TK Pembina) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.748.558,60 dan belanja modal pembangunan area bermain beserta APE (alat permainan edukatif) luar ruang dengan nilai HPS sebesar Rp127.136.354,33.
Ditemui di ruang kerjanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Endang Suhaeni S.Pd menolak untuk memberikan penjelasan atas dugaan memecah paket proyek yang dilelangkan pada 28 Juni 2021 dengan metode pengadaan langsung itu.
Ia berdalih penjelasan tersebut nanti akan disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kepala Bidang PAUD Disdik Pamekasan.
“Nanti biar dijelaskan oleh KPA, sekarang beliau tidak di kantor. Sebagian staf juga saat ini tengah WFH (work from home),” kata Endang. Senin, (05/07/2021).
Berdasarkan pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 16 tahun 2018 beserta aturan perubahannya yakni Perpres No. 12 tahun 2021, PPTK dapat ditugaskan menjalankan tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antara 13 tugas tersebut adalah menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kegiatan, menetapkan HPS serta melaksanakan konsolidasi pengadaan.
Tugas PPTK juga diuraikan dalam Bab I bagian G lampiran Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, paket proyek di TKN Pembina yang disinyalir dipecah itu juga memantik perhatian beberapa kalangan. Mereka menilai paket lelang yang dipecah-pecah dan dilaksanakan melalui pengadaan langsung tersebut rawan disimpangkan.
Pasalnya, paket tersebut tidak akan masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Selain itu, di balik pecah-pecah paket proyek di bawah Rp200 juta tersebut menjadikan pengadaan barang/jasa tidak efisien. Hal ini diakibatkan komponen biaya honor untuk orang-orang yang terlibat di dalamnya membengkak.
“Akuntabilitas dan integritasnya patut diragukan,” kata Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohammad Isnaeni melalui aplikasi pesan. Senin, (05/07/2021).
“Persoalan ini bukan cuma tanggungjawab Satuan Kerja Dinas Pendidikan saja, juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di bawah kendali bupati,” imbuh Mohis, sapaan akrabnya.
Mohis menganggap paket proyek yang dipecah menjadi beberapa paket itu akan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi.
Terpisah, peneliti Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), Rizkita Bethary mengungkapkan, motif di balik memecah-mecah paket pekerjaan di bawah Rp200 juta bukan hanya untuk menghindari lelang.
“Dari beberapa penelitian yang kita lakukan, paket proyek yang dipecah itu juga memiliki relasi yang kuat dengan kekuasaan. Saya kira UKPBJ dan APIP harus lebih bersikap progresif jika menemukan indikasi seperti itu,” ujar Rizkita. Senin, (05/07/2021).
Apalagi, kata Rizkita, jika metode pengadaannya dilaksanakan melalui pengadaan langsung.
“Potensi permainan dan konflik kepentingannya sangat dominan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi di laman sekolah.data.kemdikbud.go.id, sarana dan prasarana TK Negeri Pembina terdiri dari 4 ruang kelas yang kondisinya rusak ringan, 6 tempat cuci tangan, 1 ruang perpustakaan dalam kondisi baik 8 sanitasi yang masih berfungsi. (idrus/*red)