SURABAYA, eljabar.com — Kegiatan revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi belum dapat dimulai dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II (PPW II) Provinsi Jawa Timur Any Virgiani menjelaskan, kegiatan senilai Rp190 miliar tersebut masih menunggu surat izin Multi Years Contract (MYC) 2024-2025 dari Menteri Keuangan.
“Diupayakan dalam dua minggu surat izin MYC terbit,” kata Any, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada eljabar.com, Minggu (23/9/2024).
Setelah ditender ulang pada 11 Juli 2024, pembangunan infrastruktur yang diajukan berdasarkan surat permohonan Bupati Banyuwangi Nomor 050/3755/429.201/2023 tanggal 7 Agustus 2023 itu telah menetapkan PT Lince Romauli Raya sebagai pemenang.
Perusahaan peserta tender asal Jakarta Utara, DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 152 miliar. Nilai dari harga penawaran yang dimasukkan oleh pemegang NPWP Nomor 01.304.520.8-046.000 itu berada terlampau jauh sebesar Rp 38 miliar di bawah HPS senilai Rp 190 miliar.
Koordinator Surabaya Institute Governance (Sign) Studies Rohman Noer Effendi mengatakan, selisih antara harga penawaran dan nilai HPS tersebut harus menjadi perhatian dalam review Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sebelum PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), menetapkan nilai jaminan pelaksanaan dan membuat perjanjian kontrak pekerjaan.
“Semakin jauh harga penawaran di bawah HPS mengindikasikan perencanaan yang kurang baik dan penyimpangan tinggi, dan PPK diberikan kewenangan oleh Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Noer, di Surabaya, Senin (24/9/2024).
Aktivis gerakan mahasiswa anti korupsi itu melanjutkan, pihaknya telah mengukur potensi kecurangan pada pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan sejumlah indikator dan dianalisa menggunakan metode potential fraud analysis.
“Ada tujuh indikator yang kita gunakan, salah satunya perbandingan harga penawaran pemenang tender dan HPS,” imbuhnya.
Menurutnya, paket pengadaan revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi diberikan bobot skor berdasarkan indikator-indikator yang dipakai tersebut.
“Semakin tinggi skala skormya semakin tinggi potensi risiko fraud-nya,” tandasnya.
Apalagi, kata Noer, pada tender sebelumnya perusahaan ini dinyatakan gugur dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang menjadi bagian dari proses tender.
“Yang tender gagal, personel manajerial perusahaan ini ternyata juga diusulkan oleh peserta tender lainnya,” urainya.
Selain itu, Noer menilai perubahan nilai harga penawaran yang dimasukkan saat tender gagal dengan tender ulang patut dicurigai.
“Meskipun bedanya sekitar enam ratus jutaan namun hal ini menunjukkan inkonsistensi perhitungan, sebelumnya kan menawar 150,67 miliar rupiah,” tegasnya.
Sementara uraian singkat pekerjaan kegiatan ini menguraikan bahwa jangka waktu pelaksanaan kegiatan revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi selama 365 hari kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sedangkan jangka waktu pemeliharaannya selama 180 hari kalender sejak Serah Terima I (PHO). (Irwan Yudha Lesmana/Andi Setiawan)