Riantono dan Lia Bantah Terima Duit Korupsi RTH Kota Bandung
BANDUNG, eljabar.com — Sempat tertunda selama satu pekan, sidang lanjutan perkara rasuah pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Senin (14/9/2020).
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi dari mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung 2009-2014 yakni, Erwan Setiawan, Riantono, Tatang Suratis, dan Lia Noer Hambali.
Dalam kesaksiannya, Erwan Setiawan mengakui bahwa secara ex officio dirinya selaku Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 merupakan Ketua Banggar.

“Namun mengingat berbagai kesibukan selaku ketua dewan, saya menugaskan Tomtom Dabbul Qomar sebagai Pelaksana Harian Ketua Banggar,” ujarnya.
Penunjukan Tomtom, kata Erwan, tertuang resmi dalam surat tertanggal 15 Januari 2011.
“Pertimbangan saya menunjuk beliau karena salah satu senior yang sudah berpengalaman (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2009-red) dan hasil kesepakatan seluruh Anggota Banggar,” jelasnya.
Saat ditelisik Jaksa KPK seputar pengadaan lahan RTH yang belakangan menjadi rasuah, Wakil Bupati Sumedang itu banyak menjawab tidak tahu.
“Saya sama sekali tidak mengikuti semua pembahasan tentang anggaran RTH karena sudah menugaskan Pak Tomtom,” ungkap Erwan.
Senada dengan itu, saksi Riantono juga banyak menjawab lupa saat dicecar Jaksa KPK Muhammad Riduan seputar penganggaran RTH pada APBD murni serta perubahan tahun 2012-2013.
“Pembahasannya global, tidak spesifik membahas anggaran tertentu (RTH),” ujarnya.
Menurut Riantono, adanya pergeseran anggaran pengadaan lahan tahun 2012 untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung Rp 67 miliar dan penambahan Rp 43 miliar untuk pengadaan lahan RTH adalah inisiatif eksekutif.
“Saat rapat di banggar, tidak ada arahan dari Pak Tomtom maupun Pak Kadar,” tandasnya.
Riantono membantah saat Jaksa KPK Putra Iskandar, mempertanyakan adanya beberapa kali aliran dana dari Dedi Setiadi (Utusan terdakwa Kadar Slamet) senilai Rp 50 juta, Rp 25 juta dan Rp 100 juta kepada pihaknya.
“Saya tidak pernah menerima itu,” tegas politisi PDI-P tersebut.
Saksi lainnya, Lia Noer Hambali juga membantah menerima aliran dana haram RTH Rp 175 juta sebagaimana termuat pada surat dakwaan Jaksa KPK.
“Saya sama sekali tidak mengenal yang namanya Tatang Sumpena. Saya tidak pernah menerima apapun terkait itu (korupsi RTH-red),” ujar Lia saat ditanya Jaksa KPK Putra Iskandar.
Tak cukup, Lia malah meminta kepada Jaksa KPK agar Tatang Sumpena dihadirkan di ruang sidang untuk dikonfrontir dengan dirinya.
“Justru jika memungkinkan saya ingin kenalan dengan yang namanya Tatang Sumpena, saya ingin melihat wajahnya dia,” ujar Lia.
Mendengar itu, jawaban selanjutnya dari Putra Iskandar membuat Lia dan pengunjung sidang tertawa.
“Emang mau ngapain ketemu, kalau mau kenalan sama Pak Tatang Sumpena itu tanya saja sama Pak Kadar Slamet,” ujar Putra Iskandar sambil menunjuk ke arah terdakwa Kadar Slamet. *rie