Rotasi Pekerjaan di Internal PPK 4.2 Mendesak Dilakukan
SURABAYA, eljabar.com — Hujan kritik dan keluhan masyarakat terhadap kinerja PPK 4.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jatim seharusnya direspon oleh para penentu kebijakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali.
Pasalnya, fakta yang dicatat eljabar.com, dari tahun 2018 lalu, kinerja pengelola ruas jalan sepanjang lebih kurang 145 kilometer itu selalu dikeluhkan. Bahkan, Bupati Jombang sempat turun tangan menyurati Kepala BBPJN Jatim-Bali terkait buruknya kualitas pekerjaan yang ada di ruas Jombang dari tahun ke tahun.
Belum lagi Polres Jombang, yang sering menandai “jeglongan sewu” yang bermunculan, apalagi saat musim hujan. Tentu faktor keselamatan transportasi masyarakat yang menjadi pertimbangan sampai-sampai harus menandai lobang dengan cat putih.
Bahkan masyakat pun tak pernah surut memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan pekerjaan pemeliharaan yang rendah mutu dan kualitas.
Meski dengan kemampuan seadanya, keterlibatan masyarakat itu tumbuh karena seringnya peristiwa kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan “jeglongan sewu” tersebut.
Yang teranyar, tragedi “jeglongan sewu”, terjadi pada Selasa (02/02/2021) malam. AAS (27), warga Desa Pulo Lor, Kec. Jombang, Kab. Jombang, menjadi korban kesekian kalinya yang meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya terperosok di lobang jalan di kawasan Jogoroto, tak jauh dari pabrik sepatu yang juga pernah mengajukan izin pemanfaatan bagian-bagian jalan pada 2018 lalu.
Persoalan yang kompleks ini tentu harus menjadi perhatian penyelenggara jalan yang ujung tombaknya berada di pundak PPK 4.2 Jatim. Rekonstruksi dan preservasi hanyalah satu dari berbagai penanganan kerusakan jalan di ruas tersebut. Masih terdapat beberapa kegiatan pemeliharaan lain yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, kinerja pengawas internal PPK 4.2 tak bertaji dan hanya mengandalkan jasa konsultan supervisi. Bahkan, tak jarang, justru sibuk mencari tambahan uang saku dari memperdagangkan scrap aspal atau tanah galian dari lokasi pekerjaan yang menjadi penugasannya.
Selain kualitas infrastruktur jalan, persoalan yang kerap menyita perhatian adalah proses izin pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Mulai dari pemangkasan dan pemotongan pohon atau survey untuk pemanfaatan rumija yang menjadi tugas dan fungsi PPK 4.2 masih ditemukan praktik-praktik yang mencoreng penerapan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan terutama Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Semua gagasan yang akan meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik itu memerlukan strategi yang didasarkan pada evaluasi dan penilaian yang terukur.
Maka, sebagai ujung tombak dari penyelengara jalan PPK 4.2 Jatim sudah seharusnya melakukan langkah-langkah perbaikan secara paripurna dalam organisasi kerja dan manajemen sumber daya manusia.
Salah satunya melakukan rotasi pekerjaan dengan menempatkan SDM yang memilki integritas, kapabilitas, profesional dan kompetensi yang memadai. Sebab, untuk memperbaiki akar persoalan yang terjadi selama ini, tak lepas dari upaya memperbaiki sumber daya manusia di dalamnya.
Rotasi pekerjaan yang berbasis penilaian dan evaluasi terukur adalah alternatif yang bisa dilakukan PPK 4.2 sehingga mengubah pola pikir sumber daya manusia PPK 4.2 yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Bukan sebaliknya, justru melakukan pembiaran perilaku menyimpang. (*wn/red)







