RSUD dr Moh Anwar Sumenep Resmi Jadi Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba

SUMENEP, eljabar.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr moh Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menyediakan tempat rehabilitasi korban narkoba.
Peresmian ruang rehabilitasi Adhyaksa tersebut, diresmikan langsung oleh Wakil Bupati sumenep, Dewi Khalifah, pada hari Jumat 01 Juli 2022 sekitar jam 09.00 WIB pagi.
Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah, Kapolres, Kajari dan Dandim 0827 Sumenep, sedangkan secara virtual, peresmian Rehabilitasi Adiyaksa ini dilakukan serentak se Indonesia. Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, membuka acara lebih awal.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA), Erliyati, mengapresiasi adanya peresmian Rehabilitasi Adiyaksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut
Menurutnya, dengan adanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa diharapkan mampu menekan angka pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan pemakai narkoba di Bumi Sumekar.
“Yang pasti kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini, kita bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, insyaallah akan membantu,” kata Erliyati saat diwawancara oleh beberapa pewarta.
Dirinya menjelaskan ada 4 ruangan yang disediakan RSUDMA Sumenep untuk rehabilitasi para pecandu narkoba tersebut. Dalam 1 kamar dapat terisi 2 orang.
“Jadi kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” ucap perempuan yang kerap disebut sebagai Ibu Risma-nya Sumenep ini.
Sedangkan lanjut dia untuk fasilitas sendiri sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.
“Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 6 orang dibantu petugas lainnya,” jelasnya.
Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Untuk diketahui, program ini menjadi yang pertama dan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep demi memberantas bahaya laten narkoba, serta menjadi langkah taktis untuk menangani seseorang yang sudah terjangkit narkoba. (ury)







