Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Seorang Teler Bank BUMN Ditahan Kejari Sumenep
SUMENEP, eljabar.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di lakukan oleh seorang Teler Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertempat di Sumenep.
Tersangka diketahui berinisial NA, asli warga Sumenep yang menjabat sebagai teler di salah satu Bank milik BUMN yang berkantir cabang di kota keris ini.
Pasalnya, NA diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah bank tersebut untuk kepetingan pribadi tersangka. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengungkapkan bahwa, kasus penyalahgunaan rekening kas kantor tersebut bermula sejak tanggal 03 september 2019 yang lalu.
Pada saat itu banyak nasabah yang datang dan komplain pada bank tersebut dikarenakan uang setoran yang ditransaksikan oleh nasabah tidak masuk pada rekening nasabah yang bersangkutan, dan tidak divalidasi oleh tersangka NA.
“Berdasarkan komplain tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim audit internal,” kata kepala Kejari Sumenep, padan media saat melakukan jumpa pers di kantornya. Senin (19/07/2021), sore hari.
Menurutnya, ada dua modus yang dilakukan oleh tersangka saat melancarkan aksinya, yakni, yang pertama tersangka menerima setoran tunai dari nasabah namun tidak dibukukan oleh tersangka NA. Adi mengatakan, ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai pada NA uang setoran tersebut tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.
“Tersangka beralasan karena jaringan sedang Offline, dan berjanji pada nasabah uang masuk pada sore hari atau paling lambat keesokan harinya,” tambahnya.
Untuk meyakinkan nasabah tersebut, tersangka memberikan bukti slip setoran yang berupa slip warna kuning, yang ditandatangani oleh tersangka namun tidak ada tapak validasinya.
“Uang setoran yang diterima dari nasabah tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kemudian modus yang kedua, lanjut Adi tersangka melakukan penarikan simpanan nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah. Di saat nasabah melakukan penarikan tabungan, tersangka memberikan dua slip penarikan tunai, untuk di tanda tangani oleh nasabah.
“Slip penarikan yang pertama digunakan oleh tersangka selaku teler bank untuk melayani nasabah, sedangkan slip yang kedua disimpan oleh tersangka,” jelasnya.
Selanjutkan ketika nasabah menitipkan buku tabungan pada tersangka untuk cetak transaksi. pada saat itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.
“Jadi atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp. 541. 778. 000,” timpalnya.
Adi menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah, pada UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001.
“Untuk sementara tersangka dilakukan penahan oleh Kejari Sumenep, dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sumenep,” tutupnya. (ury)