Saat Rapat di DPRD, Pj. Wali Kota Sorong Berharap Perubahan APBD Disetujui dan Ditetapkan
SORONG, eljabar.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., hadir dalam rapat pleno XXI & XXII Paripurna XII Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong masa sidang tahun 2024 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Sorong terhadap hasil pembahasan materi Raperda Kota Sorong tentang APBD perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024 dan laporan Banggar DPRK Sorong Terhadap Hasil Pembahasan Materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024, di Kantor DPRK Sorong, Sabtu (14/9).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPR Kota Sorong menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan karena beberapa alasan penting, yaitu:
- Penyesuaian Asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Selama pelaksanaan anggaran, sering terjadi perkembangan yang mengharuskan penyesuaian terhadap asumsi dasar KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dapat disebabkan oleh kondisi ekonomi, sosial, atau kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan anggaran daerah.
- Keadaan yang Memaksa Pergeseran Anggaran – Perubahan APBD juga diperlukan saat terjadi kondisi yang memaksa pergeseran anggaran, baik antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja. Pergeseran ini penting untuk menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
- Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya – Apabila terdapat SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya, maka perubahan APBD dilakukan untuk mengalokasikan kembali sisa anggaran tersebut pada tahun berjalan, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah.
Proses perubahan APBD ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong, kami berharap agar perubahan APBD ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sorong. Setelah ditetapkan, perubahan APBD ini akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Sorong, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah disepakati,” kata Pj. Wali Kota.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini, dan berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera disetujui dan ditetapkan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat Kota Sorong dapat lebih ditingkatkan. (Abas)