Sambungan Listrik Liar Taman Arek Lancor Ditertibkan, PLN UP3 Gandeng Satpol PP Pamekasan
PAMEKASAN, eljabar.com — Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pemutusan sambungan listrik terhadap sejumlah meteran listrik di area Monumen Arek Lancor Pamekasan yang sudah lama terblokir.
Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN UP3 Pamekasan, Agung Setiobudi mengatakan, bahwa setelah menerima surat dari Satpol PP Pamekasan nomor 015/7941/432.305/2023 perihal pelarangan pemanfaatan ruang terbuka hijau tanpa izin, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan untuk melakukan penertiban terhadap 7 lokasi di kawasan bench mark Pamekasan tersebut.
“Surat tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah yang menjadi dasar untuk menertibkan dan PLN punya kewenangan untuk memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan lalu adanya pelanggaran (mencuri) serta yang terakhir instruksi dari instansi untuk melakukan pemutusan,” ujar agung di Pamekasan beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, lanjut Agung, PLN UP3 Pamekasan bersama-sama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan melaksanakan penertiban tersebut. Pasalnya, selain tidak membayar, hal ini juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019.
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Akhmad Jonnaidi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Tim Penataan Ruang Kota ditemukan adanya KWh meter listrik di area monumen Arek Lancor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kita kirim surat ke PLN untuk segera menindaklanjuti sesuai hasil rapat tim penataan ruang kota,” tegas Jonnaidi.
“Dari keterangan PLN ada 7 titik yang aktif sehingga harus ditertibkan. Yang dibongkar adalah meteran yang sudah terblokir lama, sementara ada beberapa titik yang belum dicabut karena menurut PLN pembayaran lancar dan tidak melanggar, dan masih akan dievaluasi lagi yang lainnya,” terangnya. [idrus]