Hukum

Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap BR Saat Akan Mengedarkan Sabu

SUMEDANG, eljabar.com — Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di Depan Gerbang Perumahan Griya Jatinangor 1 Desa Sukaesih Kecamatan Sukasari, Kamis (07/01/2020).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah S.E. S.I.K mengatakan tersangka berinisial BR (37) yang beralamat di Dusun Cicalung RT 004 RW 005, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kab. Sumedang ditangkap saat akan mengedarkan Sabu.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram jenis Sabu yang dimasukan kedalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna gold berikut Simcard,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (Abas)

Show More
Back to top button