Berita PilihanHukum

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap AK, Pelaku KDRT

NAGAN RAYA , eljabar.com — Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil meringkus pelaku AK 38 tahun,disebuah gubuk Gampong Gunong Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut, pada selasa sore (05/04/2022) yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Bripka Ade Surya. Atas laporan korban,Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (06/04/2022) mengatakan, pihaknya telah mengamankan AK,karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya DN (35) yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Beutong.

Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal di sebuah gubuk, tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku itu. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat,” kata AKP Machfud.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, ungkap AKP Machfud, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 cm, di punggung kanan memar kebiruan 2 cm, siku kiri memar 2 cm, paha kanan memar kebiruan 5×5 cm, paha kiri memar kebiruan 7×9 cm serta pada betis kanan memar berukuran 18×10 cm.

“Sedangkan hukuman bagi pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 44 ayat (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp.15 juta rupiah,” pungkasnya. (Cautsar)

Show More
Back to top button