Adikarya ParlemenPolitik

Satpol PP Punya Andil Dalam Proses Pembangunan

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yakni dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembentukan dan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, sumber daya manusia, kewajiban Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pelaporan serta pengaturan kualifikasi PPNS untuk pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP.

Satpol PP sebagai perangkat daerah, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

“Keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah,” ujar Mirza Agam, kepada elJabar.com.

Satpol PP memiliki tugas yang penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), tapi Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Apabila Polri bergerak di bawah kewenangan presiden dan wakil presiden, maka Satpol PP bergerak di bawah kewenangan gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah.

Polri bertugas untuk mengumpulkan bukti tindak kejahatan dan menemukan pelaku tindak kejahatan.

“Sedangkan Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban dan melaporkan terduga pelaku tindak kejahatan kepada kepolisian setempat,” jelasnya.

Merunut sejarah kebelakang setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja. Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.

Namun, berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakan Perda, Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Mirza Agam yang juga merupakan Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

“Satpol PP dibentuk untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat,” katanya.

Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada.

Selain itu Satpol PP juga berwenang untuk menindak, melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda atau Perkada.

Melihat tugas dan fungsi yang cukup strategis dalam menopang penyelenggaraan pemerintahan, maka kualitas Satpol PP juga harus ditingkatkan seiring perkembangan dan kebutuhan pembangunan.

Penataan tersebut meliputi sisi kelembagaan, sumber daya maupun sarana pendukung lainnya.  Sehingga bisa terjamin kelancaran dalam melaksanakan tugas peran dan fungsinya.

“Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia,”  pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button