Sumedang, eljabar. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dan ratusan butir obat-obatan yang diduga obat terlarang dan tanpa izin, Jumat malam 6 Agustus 2022.
Ratusan obat yang diduga terlarang dan tanpa izin, serta ratusan botol Miras berbagai merk itu disita dari sejumlah depot Jamu dan Kios yang menjual Obat-obatan diduga tanpa izin, di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal dan 12 anggota Subdenpom Sumedang.
Rizzal menuturkan, jumlah keseluruhan hasil kegiatan penegakan Perda ini, pihaknya
berhasil mengamankan sebanyak 72,5 dari 3 depot jamu yang berada di sekitar Kecamatan Sumedang Utara.
Selain miras, sambung Rizzal, pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan butir obat yang diduga obat terlarang dan tanpa izin.
“Ada 72,5 botol miras dari 3 depot jamu dan ratusan butir obat terlarang dan diduga tanpa izin seperti Eksimer Sebanyak 200 Butir, Dexstro Sebanyak 400 Butir, Tramadol sebanyak 42 lembar dan rihek sebanyak 45 lembar,” ujar Rizzal.