TNI / POLRI

Satreskrim Polres Sumedang Kembali Mengungkap Kasus C3

Sumedang,eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang kembali mengungkap kasus C3 yakni, Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi disejumlah wilayah seperti, Pamulihan, Jatinangor, Sumedang Selatan dan Cimanggung.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Sabtu (9/2/2019).

“Dalam kasus Curanmor kami berhasil menciduk satu orang tersangka yakni, M (19) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jatinangor. selanjutnya, kasus Curas ada tiga tersangka yang diamankan yakni, B (32), JM (27) dan D (26) mereka di tangkap diwilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari dan Pamulihan,” ujarnya.

Sedangkan dalam kasus Curat, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menciduk 4 orang tersangka yakni, S (20), E (21), AR (22) dan A (25) merupakan residivis kasus Curanmor.

“Modus operandi dalam kasus Curanmor, tersangka melakukan aksinya dengan merusak bagian kabel kendaraan roda dua. pada kasus Curat, modus tersangka melakukan pencurian di waktu malam dengan cara memanjat benteng atau pagar sedangkan tersangka Curas melakukan aksinya dengan cara menjambret, menodongkan pisau, memukul lalu, memaksa agar korban menyerahkan barang berharganya,” terangnya.

Sehingga, sambung Kapolres, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barangbukti dari kasus C3 tersebut seperti, tiga unit kendaraan roda dua, empat buah hand phone, satu buah laptop, sebilah pisau, sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

“Perbuatan tersangka Curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. tersangka Curas dijerat pasal 365 KUHP maksimal pidana 12 tahun penjara dan tersangka Curanmor dijerat pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Kapolres imbau agar warga tetap berhati hati saat diperjalanan, terlebih jangan sampai mengundang perhatian pelaku kejahatan dengan mengenakan perhiasan berlebih ataupun saat membawa barang berharga lainnya seperti yang menimpa salahsatu korban Curas yang disebutkan.

Show More
Back to top button