BANDUNG, eljabar.com,– Diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks di media sosial, seorang dokter di Bandung berinisial DS (48) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
DS merupakan seorang dokter spesialis kandungan di Kota Bandung. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks di akun media sosial Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.
Adapun isi postingan yang disebarkan DS yakni:
“Malam ini Allah memanggil hamba hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan kat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya… Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas”.
Status di akun facebook milik DS ini lantas dilaporkan pada 26 Mei 2019. Setelah menerima laporan, lantas Unit Kriminal Cyber Polda Jabar yang melihat postingan tersebut langsung melacak dan mendeteksi pelaku penyebar hoaks.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menerangkan, penagkapan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar terhadap sejumlah pelaku penyebar hoaks.
“Terbaru ya kasus ini, penangkapan terhadap seseorang berinisal DS, seorang dokter ahli kebidanan, doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2019).
DS ditangkap pada Senin 27 Mei malam. Penangkapan dilakukan karena di akun Facebook DS memuat kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran. Informasi yang disebarkan DS terkait dengan pengamanan dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta yang berakhir rusuh.
“Ia telah melakukan distribusi konten status di media sosial Facebook dengan akses terbuka untuk umum dan dapat dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca dapat menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko menambahkan, bahwa informasi yang disebar DS tidak benar.
“Beritanya tidak ada, silakan dikonfirmasi. Peristiwanya sendiri tidak ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Truno.
Sementara itu, DS mengakui salah atas perbuatannya. Namun ia mengaku bukan kreator konten yang diunggahnya.
“Saya posting itu bukan buat sendiri tapi copy paste ke dalam grup Whatsapp yang sedang berdiskusi bagaimana menetralisir keadaan karena sedang memanas. Tapi mohon maaf sudah mengganggu dan di page juga sudah saya sampaikan permohonan maaf,” kata DS. (bon)