Nasional

Sembunyikan Bahan Peledak, 2 Warga Pademawu Terancam Hukuman Mati

Pamekasan, eljabar.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 2 tersangka, masing-masing DM (21) dan AS (46), yang kefapatan menyimpan bahan peledak dan petasan yang sudah siap ledak.

Kedua tersangka tersebut adalah warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Rabu, 12 Mei 2021 sekira 09.30. Wib.

”Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan, kami melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka tersebut sedang berada dirumahnya,” jelas Adhi. Selasa, (18/05/2021).

IMG 20210518 WA0068

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 ukuran sedang, 434 ukuran kecil dan 2 (dua) kg mesiu serta 1 tas plastik serbuk kayu untuk penyumbat petasan siap ledak.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Adhi, kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (idrus)

Show More
Back to top button