Hukum

Sengketa Lahan WA Baron Baud di Area Tol Cisumdawu Masih Bergulir di PN Sumedang

SUMEDANG,eljabar.com  – Persoalan sengketa lahan dengan perkara Nomor: 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang yakni, antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Meskipun masih menunggu sidang lanjutan, namun Alhamdulillah sejauh ini sengketa perkara tersebut sudah diputuskan pada sidang tanggal 10 Mei 2022 lalu dan pihak ahli waris yaitu penggugat dinyatakan menang.

Dari 12 petitum yang kami mohonkan didalam gugatan, sebanyak 10 petitum telah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Kuasa hukum Penggugat Ahli Waris WA Baron Baud, Jandri Ginting SH. MH. di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/6/2022).

Intinya, sambung Jandri, penerbitan HGB atas nama PT Priwista Raya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan, sebanyak 7 bidang tanah adat leter C milik Dadan Setiadi Megantara berada diatas tanah Eigendom Verponding Nomor 3 milik WA Baron Baud.

“Oleh karena itu, saat ini kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi dari pembangunan Tol Cisumdawu terhadap objek tersebut. Namun, dari pihak BPN belum ada respon sama sekali,” terang Jandri.

Kendati demikian, imbuh Jandri, kuasa hukum ahli waris akan terus memperjuangkan haknya para ahli waris sampai perkara tersebut selesai.

“Saat ini dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah menyatakan banding melalui PN Sumedang beberapa waktu lalu,” tandas Jandri Ginting terkait persoalan sengketa lahan yang berada di area proyek Tol Cisumdawu seksi 1.

Show More
Back to top button