Sengketa Pilkades Matanair, Pengamat Hukum : Yang Teriak-teriak Minta Dilantik Bagai Mimpi di Siang Bolong

SUMENEP, eljabar.com – Soal sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih berlanjut dan menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Salahsatunya, dari pengamat hukum ternama di kota keris ini yakni, Dr. HM Sajali SH, MH, CPCLE. Pihaknya menyatakan jika yang selama ini selalu berteriak-teriak minta dilantik dengan dalih putusan PTUN hanya bagaikan mimpi di tengah siang bolong.
Sajali panggilan akrabnya, menganalogikan upaya yang dilakukan oleh pihak yang kalah di Pilkades Matanair pada beberapa tahun lalu, merupakan langkah sia-sia. Sebab menurutnya, tahapan yang dilaksanakan sedari awal hingga penetapan dan pelantikan pemenang dalam hal itu Kepala Desa terpilih Ghazali (Kades nonaktif), tidak ada masalah yang dilanggar.
“Jika hari ini ada yang teriak-teriak minta dilantik, dari mana jalannya, jangan mimpi di siang bolong. Yang meraih suara terbanyak dalam Pilkades sudah jelas, bahkan hasil Putusan Hakim PTUN Surabaya tidak ada masalah dengan Ijazah Ghazali,” kata Sajali, Senin (28/03/2022).
Menurutnya, jika saat ini ada pihak yang memaksakan kehendak, yang nyata-nyata kalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan tersebut agar segera dilantik, bahkan menuding Bupati Sumenep tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya, pemahaman terhadap hukum yang demikian patut dipertanyakan.
Ayolah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali, terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya kan enggak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades,” tegasnya.
Dirinya menilai bahwa putusan PTUN Surabaya, merupakan putusan konyol, sebab pertimbangan putusan hakim merujuk terhadap ijazah yang nyata-nyata legal dan sah di mata hukum.
“Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal,” tegasnya.
Maka dari itu lanjut Sajali, yang perlu diuji adalah keputusan hakim bukan sikap Bupati, karena Bupati telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati,” urainya.
Pihaknya mengimbau, supaya publik untuk tidak terjebak terhadap penggiringan opini yang menyesatkan prihal sengketa Pilkades Matanair.
“Masyarakat Sumenep utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang tidak jelas,” kata Sajali menjelaskan.
Diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.
Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025“.
Teranyar, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021. (ury)







