Setahun Tanam Ganja Akhirnya Tertangkap Juga
BANDUNG, eljabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap seorang warga dikawasan Jl.Mawar Cibeunying Kidul Kota Bandung, Kamis (26/05/2022).
Berisinial BT alias Bestiar, yang sudah setahun ini melakukan penanaman ganja di rumahnya. Ketika dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi penjualan ganja, seharga Rp. 200.000,- dengan Usep ( DPO) di dalam rumah BT ditemukan 43 ( empat puluh tiga) pohon ganja, juga di temukan 3 ( tiga) plastik daun ganja, 1 ( satu) bungkus kertas berisi daun ganja, 1 ( satu) unit Kipas Angin, 2 (dua) unit timbangan digital, 4 ( empat) unit lampu ultraviolet, 1 ( satu) solatip shopee, 1( satu) buah lakban plastik, 24 ( dua puluh empat) Dus kemasan, 4 ( empat) pack plastik klip ukuran sedang, plastik ziplock, 1 ( satu) roll kabel terminal, 2 ( dua) roll bublle hitam, 1 ( buah) Handphone merk Opp. Kemudian barang- barang tersebut disita oleh Satuan Narkoba Polrestabes.
Selanjutnya saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk menunggu persidangan hukuman atas perbuatan nya. Zaenudin/*red