Setelah Satu Tahun Buron TS Berhasil Ditangkap
SUMEDANG,eljabar.com — Setelah satu tahun buron, seorang pria berinisial TS (21) akhirnya diringkus Satreskrim Polsek Pamulihan dan Polres Sumedang, Minggu (25/7).
TS tertangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi terkait kasus pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cinangerang, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Bagian Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juahana mengatakan setahun yang lalu pelaku mencuri satu buah sepeda motor di depan rumah warga di Desa Nanggerang bersama satu orang rekannya ER yang lebih dulu tertangkap. Namun TS berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Cinangerang telah tertangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dedi.
Dikatakan, pelaku ditangkap bersama unit Opsnal Sat reskrim Polres Sumedang di sebuah rental Playstation, di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu, (25/07/2021).
“Pelaku Pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Abas)