Hukum

Sidak Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Slamet Ariyadi Minta Instansi Terkait Untuk Berhati-hati

PAMEKASAN, eljabar.com — Anggota Komisi IV DPR-RI Slamet Ariadi menggelar sidak ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan. Salah satunya ke Lapas Kelas II Pamekasan untuk tidak ada lagi kesalahan baik teknis dan administratif.

Kesalahan tersebut terungkap setelah warga negara asing (WNA) ilegal asal Bangladesh tertangkap oleh imigrasi Pamekasan. MAH kedapatan mengantongi sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran berdomisili Kabupaten Sampang Jawa Timur.

“Para instansi diharapkan lebih berhati-hati, karena dengan mudahnya WNA asal Banglades itu memiliki dokumen Indonesia, itu mencoreng nama baik pemerintah Indonesia,” ujar Slamet di Pamekasan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Slamet mengaku heran atas terbitnya dokumen kependudukan WNA ilegal asal Bangladesh tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang.

“Apakah sudah ada koordinasi sebelumnya ke Imigrasi Pamekasan, kok tiba-tiba sudah memiliki dokumen lengkap dan berdomisili di Kabupaten Sampang,” urai Slamet

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Imam Bahri memberikan tanggapannya terkait temuan ini.

Ia menyatakan bahwa temuan mengenai WNA ilegal merupakan keberhasilan Imigrasi dalam mengungkap kasus WNA yang masuk ke Kabupaten Sampang secara ilegal.

“Pekan lalu kami lakukan deportasi dua WNA, langkah ini dilakukan lantaran Imigrasi Pamekasan mencurigai gerak gerik para WNA tersebut,” terang Imam. (idrus)

Show More
Back to top button