• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Wednesday, February 1, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

January 26, 2023
in Hukum, Nasional

BANDUNG, eljabar.com — Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

BacaJuga

FKMSB Kepung DPRD Pamekasan, Desak Pemerintah Panggil Dubes Swedia dan Denmark

Dongkrak Sektor Ekraf Bupati Pamekasan: Bangun Dua Sentra PKL, P-Link Sebut Langkah Progresif

Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.

Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.

“Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.

Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.

“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.

Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. ***

Tags: dadan tri yudianto
ShareTweetShare

BeritaTerkait

FKMSB Kepung DPRD Pamekasan, Desak Pemerintah Panggil Dubes Swedia dan Denmark

FKMSB Kepung DPRD Pamekasan, Desak Pemerintah Panggil Dubes Swedia dan Denmark

January 30, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com – Pembakaran Al-Qur'an oleh politikus sayap kanan Denmark Garis Keras, Rasmus Paludan memicu gelombang kecaman. Salah satunya di...

Dongkrak Sektor Ekraf Bupati Pamekasan: Bangun Dua Sentra PKL, P-Link Sebut Langkah Progresif

Dongkrak Sektor Ekraf Bupati Pamekasan: Bangun Dua Sentra PKL, P-Link Sebut Langkah Progresif

January 23, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Memanfaatkan lahan bekas RSUD Pamekasan seluas 8.855 meter persegi, infrastruktur fisik sentra ekonomi level kecil dan mikro,...

JLS Lot 8 Penghubung Lumajang – Jember Rampung Dibangun

JLS Lot 8 Penghubung Lumajang – Jember Rampung Dibangun

January 22, 2023
0

SURABAYA, eljabar.com  — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali telah menuntaskan pembangunan jalan Pansela Lot 8....

Sekretaris Eksekutif LKHAI: KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT

Sekretaris Eksekutif LKHAI: KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT

January 19, 2023
0

SURABAYA, eljabar.com – Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait...

MGP Pertanyakan Keseriusan Kejati Jabar Tangani Kasus Revitalisasi Taman Pramuka Bandung

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang Laporkan Objek Wisata Sari Ater ke Kejati Jabar

January 18, 2023
0

SUBANG, eljabar.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat melaporkan objek wisata Sari Ater yang berlokasi di Kecamatan Ciater,...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..