Sidang Putusan Adetya Yessi Ditunda, Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja di Persidangan Jadi Sorotan
BANDUNG, eljabar.com – Sungguh diluar nalar, sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi terpaksa ditunda, yang seharusnya berlangsung Selasa, 5 November 2024. Publik juga menyoroti ketidakhadiran di ruang siding Stelly Gandawidjaja, yang tak lain adalah sebagai pelapor.
Kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing menanggapi penundaan ini dengan sikap optimis.
“Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Nico Sihombing juga berharap penundaan hingga Selasa, 12 November 2024 mendatang akan berujung pada putusan yang adil bagi kliennya yaitu Adetya Yessi.
Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan kasus dugaan penggelapan ini langsung menjadi sorotan publik. Nico Sihombing dengan tegas mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.
Ketua Majelis Hakim, Agus Komaarudin, SH, MH, menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar ini hingga 11 November 2024.
Agus Komaarudin menyatakan, bahwa penundaan ini karena majelis hakim belum siap.
Kasus ini semakin rumit karena terdakwa dan pelapor adalah mantan pasangan. Stelly bahkan mengirimkan seorang rekan untuk mewakilinya di persidangan. Status anak antara Adetya dan Stelly juga memicu perdebatan sengit.
Nico Sihombing dengan gigih membela kliennya dan menegaskan, bahwa JPU gagal membuktikan tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada Adetya.
“Status anak adalah fakta hukum! Kami telah menunjukkan akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa Adetya adalah ayah Steve Wijaya,” seru Nico.
Nico juga mempertanyakan alasan di balik pelaporan yang baru muncul saat ini. Padahal, Stelly telah memberikan berbagai aset kepada Adetya selama bertahun-tahun.
“Mengapa peristiwa tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang?,” tanya Nico.
Nico juga menilai absennya Stelly sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum.
“Stelly yang merasa dirugikan, tetapi ia tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan ia tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.
Dengan semua bukti dan argumen yang telah disampaikan, kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim berpihak pada keadilan. Akankah Adetya bebas dari tuntutan? Atau justru ada kejutan lain? Publik menantikan jawabannya pada 11 November mendatang. ***