Sidang RTH Kota Bandung Ditunda, Jaksa KPK Hadirkan Erwan Sebagai Saksi
BANDUNG, eljabar.com — Sidang lanjutan perkara rasuah pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang sedianya digelar hari ini (7/9/2020), dipastikan tertunda selama satu pekan. Penundaan tersebut sehubungan dengan adanya seorang hakim di PN Bandung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sidang RTH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata pada Senin (14/09/2020).
Informasi yang diterima wartawan, rencananya hari ini sidang dengan terdakwa mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet serta Tomton Dabbul Qomar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang saksi dari mantan anggota DPRD Riantono, Tatang Suratis, Erwan Setiawan dan Lia Noer Hambali.
“Iya, daftar yang saya dapat saksinya itu,” ujar Penasehat Hukum terdakwa TDQ, Tarjo Sumantri SH, saat dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp.

Dikabarkan, Erwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang, akan dimintai kesaksiannya dalam kapasitas mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 yang secara ex officio Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan Riantono, Lia Noer Hambali dan Tatang Suratis, dalam kapasitasnya selaku anggota DPRD sekaligus anggota Banggar periode 2009-2014.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan Riantono dan Lia Noer Hambali diduga menerima aliran dana rasuah RTH masing-masing Rp 175 juta.
Masih dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Herry, Tomtom dan Kadar Slamet, diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 69,6 miliar lebih. Mereka diduga memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan dari kasus korupsi tersebut, masing-masing Herry Nurhayat sebanyak Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar.
Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga mendapat keuntungan dari kasus rasuah tersebut. Ada nama mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang menerima Rp 10 miliar, Jhonny Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Engkus Kusnadi Rp 250 juta dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.
Dadang Suganda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dadang telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/06/2020).
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rie