BANDUNG, eljabar.com — Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kasus proyek dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat yang dikerjakan di Kabupaten Indramayu tahun 2019. Jaksa KPK menyebut politisi Partai Golkar ini menerima duit haram lebih dari Rp 9 miliar.
Dibeberkan jaksa KPK Trimulyono Hendradi, terdakwa bersama-sama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, pada tahun 2016 hingga 2019, bertempat di DPC Golkar Kab Indramayu dan di kantor DPRD Jabar, diduga menerima uang Rp 9 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang menjadi rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Jaksa berujar, uang itu diberikan supaya terdakwa bersama Ade Barakah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, membantu mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar tahun 2017 hingga 2019.