Simbolis, BNI Laksanakan Akad KUR Tani Cluster Ubi Cilembu Tahun 2020
SUMEDANG, eljabar.com — BNI secara simbolis melaksanakan akad Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Cluster Ubi Cilembu Tahun 2020 dengan disaksikan Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan di perkebunan ubi Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Sabtu (30/01/2021).
Acara dihadiri pula oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Bank Indonesia, Kantor Perwakilan BNI Regional Jawa Barat, BNI Wilayah Bandung, BNI Cabang Sumedang, unsur Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan tamu undangan lainnya.
Selain penandatangan Akad KUR antara Perwakilan Petani Ubi Cilembu dengan BNI Cabang Sumedang, acara diisi dengan memanen Ubi Cilembu bersama tamu undangan yang hadir.
Wakil Bupati Sumedang mengapresiasi kepada OJK perwakilan Jawa Barat, Bank Indonesia dan BNI yang telah meluncurkan KUR Cluster Ubi Cilembu di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan.
“Saya berharap dengan bantuan ini bisa lebih menumbuhkembangkan usaha para petani dan mensejahterakan petani dengan produksinya yang lebih banyak lagi,” harapnya.
Erwan mengungkapkan, bantuan KUR tidak hanya untuk petani Ubi Cilembu, tetapi untuk petani diseluruh Kabupaten Sumedang.
“Di sini di Cilembu hanya seremonial. Nanti akan ada bantuan untuk seluruh petani yang ada di Kabupaten Sumedang. Insyallah dari BNI akan terus mengucurkan dana KUR bagi para petani lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Head of Region BNI Wilayah Bandung Edy Awaludin dalam kesempatannya mengatakan, Tahun 2021 anggaran kurang lebih Rp. 2,65 Triliun harus disalurkan untuk pelaku UMKM khusus di wilayah Jawa Barat.
“Maksudnya untuk KUR Super Mikro, Mikro, dan Ritel. Artinya yang di bawah Rp. 500 juta,” ucapnya.
Edy menegaskan, di Tahun 2021 difokuskan untuk KUR Cluster seperti ubi, mangga, dan kopi.
“Di beberapa tempat di Jawa Barat kami sudah jalan. Cluster ubi ini merupakan KUR Tani cluster pertama yang ada di Sumedang,” tegasnya.
Edy mengungkapkan, tidak semua pinjaman KUR harus disertai dengan jaminan yang biasanya dikeluhkan para petani sebagaimana ketentuan yang berlaku dari BI dan OJK.
“KUR yang di bawah Rp. 50 juta tanpa jaminan sama sekali. Itu namanya KUR Mikro. Kalau KUR Ritel yang di atas Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta tetap ada jaminan, cuman jaminannya ringan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jika jaminannya dalam bentuk AJB bisa ditingkatkan menjadi sertifikat dengan dibantu oleh pihak BNI.
“AJB itu sebetulnya bukti kepemilikan tanah. Bisa kita tingkatkan menjadi sertifikat. BNI yang bantu,” jelasnya.
Edy juga menjelaskan terkait plafon pinjaman untuk petani perorangan.
“Plafon per petani untuk sekarang masing-masing mendapat sekitar Rp. 37 juta per hektar. Sekarang yang kita biayai ada 77 petani. Tapi untuk KUR Cluster baru 21 petani. Katanya di sini ada 1.000 petani. Kami akan garap semua,” terangnya. (Abas)







