Situasi dan Perkembangan Terkait Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang Masih Harus Diwaspadai
Sumedang, eljabar. Com — Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 15 April 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu
diwaspadai.
Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut Kasus Konfirmasi Dirawat/diisolasi sebanyak 84 orang dengan rincian: 21 dirawat (21 diRSUD, 0 di Fasyankes luar Sumedang), 63 isolasi mandiri, Sembuh /Selesai Isolasi : 2.833 orang, Meninggal : 82 orang, Jumlah 2.999 orang.
Hari ini ada 29 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu, 14 orang Kecamatan Ganeas
10 orang Kecamatan Tanjungkerta,2 orang Kecamatan Cisarua,1 orang Kecamatan Cisarua (meninggal),1 orang Kecamatan Paseh, 1 orang Kecamatan Situraja, Hari ini ada 5 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, 3 orang Kecamatan Cisitu, 2 orang Kecamatan Conggeang,Pasien terkonfirmasi yang dirawat meninggal dunia 1 orang asal Kecamatan
Cisarua.
Kasus Suspek, Dirawat/diisolasi : 1 orang Selesai perawatan : 1.693 orang Probable : 39 orang Jumlah : 1.733 orang, Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji
Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-
19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes, Dinkes : 12.876 orang, RSUD : 2.582 orang, Jumlah Keseluruhan : 15.458 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan
Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak
18.590 spesimen.
Hari ini ada penambahan PCR: 16 spesimen
Pelaku Perjalanan, Dalam pemantauan NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang,Total Pelaku Perjalanan : 28.067orang, Kontak Erat Dalam Pemantauan : 124 orang, Selesai : 3.892 orang, Total Kontak Erat : 4.016 orang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021, pemberlakuan PPKM diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019.

Dilaksanakan patrol kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan seKabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten
sebanyak 15 personil.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ujungjaya, Sukasari, Rancakalong, Jatinangor dan Situraja, dengan jumlah personil masing-
masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur
Polsek.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 12.30 WIB. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak
memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa
penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial.
Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disesae 2019.
Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019.
Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan
protocol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat
memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.
• Jumlah Pelanggaran pada hari ini, Kamis tanggal 15 April 2021 sebanyak 3
pelanggaran.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam
penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mombatasi mobilitas, Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.
Masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.







