SUMEDANG, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang menyatakan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Selain melalui media sosial (medsos) dan media mainstream, kami juga akan melakukan sosialisasi ketentuan bidang cukai ini secara langsung ke masyarakat yang akan dilakukan oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang,” jelas Erick, Rabu (18/9).
Ia mengatakan, sosialisasi ini telah dilakukan sejak awal tahun melalui media sosial (medsos) dan media mainstream. Akan tetapi, sosialisasi secara langsung ke masyarakat, akan mulai dilakukan di akhir September 2024 ini.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi langsung tentang ketentuan bidang cukai ini akan dilakukan Tim Wawar Keliling Diskominfosatik Sumedang, dengan memanfaatkan mobil pelayanan keliling.
“Nantinya tim dari Diskominfosanditik akan keliling ke daerah-daerah sambil melakukan woro-woro untuk menginformasikan ketentuan bidang cukai kepada masyarakat,” katanya.
Tak hanya woro-woro, pihaknya juga akan membagi-bagikan stiker dan buku tentang ketentuan bidang cukai ke desa-desa melalui kecamatan.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai, sehingga nanti, masyarakat Sumedang dapat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, sangat penting diketahui masyarakat jika peredaran rokok ilegal bukan hanya akan merugikan masyarakat saja, tetapi juga dapat merugikan pemerintah. Pasalnya rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pita cukai itu, tidak akan masuk cukai, sehingga keberadaannya menjadi sulit terkontrol.
“Melalui Tim Wawar Keliling, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menggempur atau menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang,” ujar Erick.
Sosialisasi masif ini pun, imbuh dia, salah satu program Gempur Rokok ilegal yang didanai dari DBHCHT yang diterima Pemda Sumedang di tahun 2024 ini. (Abas)