BANDUNG, eljabar.com — Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Bandung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 Kota Bandung mendapat skor 3,19. Kemudian di tahun 2022 naik menjadi 3,6 dengan indeks sangat baik.
Lalu, pada tahun 2023, SPBE Kota Bandung memperoleh skor 3,98, mampu melebihi target RPJMD di angka 3,5.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, aspek utama yang perlu diperhatikan adalah indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Jika masyarakat masih merasa kesulitan atau lambatnya pelayanan, untuk apa SPBE tinggi. Harus ada ukuran dari masyarakatnya. Manajemen dan audit SPBE kita masih perlu ditingkatkan,” ujar Ema dalam kegiatan Persamaan Persepsi, Survey Evaluasi SPBE, Rabu 21 Februari 2024.
Baginya, indikator SPBE harus memenuhi aspek substansial dan tak hanya formalitas. Konteks layanan harus serba terbuka, cepat, dan terintegrasi.
“Jangan ada ego sektor dalam berbicara SPBE. Seharusnya pemikiran kita ini adalah pemikiran Pemkot, bukan lagi OPD. SPBE itu tim, tidak bisa berbicara ego OPD. Selama masih berpikir sektoral, nilai yang kita dapatkan itu hanya formalitas,” tegasnya.
Dengan begitu, menurut Ema, konteks pemahaman mengenai SPBE bisa berada dalam satu frame yang sama mengenai pelayanan publik. Bukan terfokus pada mengejar angka skor, melainkan harus saling terintegrasi dengan rencana strategis yang telah disepakati.
“Cek renstra Pemda dan OPD, itu harus mendukung 47 indikator SPBE.
Jika tidak, maka renstra kita masih rendah. Jadinya jalan sendiri-sendiri. SPBE output dari reformasi birokrasi (RB) general, sehingga pasti ada yang saling cross cutting,” ungkapnya.
Melanjutkan penjelasan Ema, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengungkapkan, perlu adanya kesamaan persepsi dalam memaknai arsitektur dan peta rencana SPBE.
“Kadang masih ada persepsi jika SPBE hanya punya Diskominfo. Padahal ini milik bersama, sebab tidak mungkin 47 indikator ini terpenuhi hanya dari kami,” tutur Yayan.
Sebagai bagian dari smart city, survei arsitektur dan peta rencana SPBE perlu dimatangkan bersama agar tidak salah langkah dan lebih efisien.
“Kami berharap, melalui SPBE ini bisa menjadikan Kota Bandung sebagai barometer dan icon teknologi. Ke depan kami ingin punya gedung sendiri berisikan data center dan media center. Bahkan bisa dijadikan digital service, tempat anak muda berkumpul membangun ekosistem teknologi,” harapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penilaian, terdapat empat domain yang sudah memiliki skor memuaskan, tapi masih perlu ditingkatkan, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan.
“Kebijakan dan layanan SPBE kita mendapatkan nilai 4,5. Sedangkan tata kelola sudah berada di atas skor 3, tapi masih di bawah 4. Semoga bukan hanya nilai kita yang menjadi semakin baik, tapi juga pengelolaan teknologinya. Sebab mengelola teknologi tanpa SPBE itu nantinya jadi serampangan,” kata Yayan.
Sementara itu, CEO PT Tatacipta Teknologi Indonesia (TATI), Tony Dwi Susanto memaparkan, SPBE merupakan transformasi digital pemerintahan. Ringkasnya, menentukan teknologi yang tepat untuk digunakan dalam pekerjaan pemerintahan.
“Pemerintah itu banyaknya generasi X dan Y. Sedangkan saat ini kita melayani gen milenial, sehingga harus melek teknologi,” seru Tony.
“Digital literasi untuk di generasi kita tidak mesti bisa bikin teknologi. Minimal tahu ada teknologi apa, dan kalau mau pakai teknologi ini harus kolaborasi dengan siapa dan kegiatannya seperti apa,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pada tataran level strategis, SPBE berfungsi untuk perencanaan dan pengambilan keputusan berdasarkan data.
Sebab SPBE dimulai dengan membuat kebijakannya. Dari sanalah inovasi kebijakan, layanan, dan proses bisnis dalam pemerintahan bisa berjalan dengan memanfaatkan teknologi.
“SPBE bukan hanya teknologi dan bukan hanya tanggung jawab Diskominfo. Banyak sekali pihak lain yang terlibat. Misalnya, pada aspek manajemen saja sudah banyak penanggungjawabnya. Manajemen SPBE itu tanggung jawab Inspektorat. Manajemen keamanan SPBE persandian itu tugas Diskominfo. Manajemen data itu Bappelitbang. Manajemen aset TIK tanggung jawabnya BKAD. Lalu, Manajemen SDM TIK tanggung jawabnya BKPSDM,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk memperkuat SPBE harus perkuat juga tim koordinasi SPBE baik di ranah strategis maupun asesor internal.
“Sebab SPBE merupakan perubahan cara kerja pemerintah yang lebih cepat dalam melayani masyarakat. Bahkan, sudah dicanangkan RUU pemerintahan digital. SPBE akan masuk jadi undang-undang juga. Di dalamnya harus ada masyarakat digital, perlindungan, kerja sama, data, ekonomi, transformasi, dan infrastruktur digital,” imbuhnya. *red