Uncategorized

SPPG Karangnangka Rubaru Disebut-sebut Milik Anggota DPRD Sumenep, Penyaluran MBG Tanpa Ahli Gizi Aktif Disorot

SUMENEP, Eljabar.com — Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. SPPG tersebut diduga merupakan milik salah satu anggota DPRD Sumenep, yang diketahui menggunakan kendaraan operasional berlambang Mercy.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa SPPG tersebut sempat tetap menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah meski diduga tidak didukung tenaga ahli gizi aktif selama dua hari operasional.

Informasi tersebut dihimpun Eljabar.com dari seorang warga Kecamatan Rubaru berinisial R. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya SPPG Karangnangka memang memiliki tenaga ahli gizi, namun yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

“Setahu kami, ahli gizinya sudah tidak aktif lagi karena kondisi kesehatannya. Tapi yang menjadi tanda tanya, SPPG itu tetap beroperasi dan menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah,” ujar R kepada media ini.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat keberadaan tenaga ahli gizi merupakan unsur penting dan wajib dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi, terlebih pada program strategis nasional seperti MBG yang menyasar peserta didik.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak sekolah. Oleh karena itu, pelaksanaannya dituntut berjalan secara profesional, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada **Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2013** tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, ditegaskan bahwa setiap pelayanan gizi masyarakat wajib dilaksanakan oleh tenaga gizi yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi isu tersebut, Kepala SPPG Karangnangka Rubaru, Muzakki, memberikan klarifikasi kepada Eljabar.com. Ia menjelaskan bahwa tenaga ahli gizi sebelumnya memang telah resmi mengundurkan diri pada 24 Januari 2026.

“Untuk ahli gizi lama, pengunduran dirinya per tanggal 24 Januari,” ujar Muzakki saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2026).

Saat ditanya terkait operasional SPPG pada tanggal 25 dan 26 Januari 2026, Muzakki menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan dengan melibatkan tenaga ahli gizi pengganti.

“Di antara tanggal 25 dan 26 Januari, SPPG tetap beroperasi dengan menggunakan ahli gizi yang baru. Yang bersangkutan sebenarnya sudah bekerja sebelumnya, sebelum resmi masuk dan bertugas di SPPG,” jelasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak pengelola SPPG menegaskan bahwa operasional serta penyaluran Program MBG tetap dilakukan sesuai prosedur dan tetap melibatkan tenaga ahli gizi dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, masyarakat berharap ke depan pengelolaan SPPG terlebih yang diduga dimiliki oleh pejabat publik dapat dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan komunikatif, guna menghindari polemik serta menjamin mutu layanan gizi bagi peserta didik. (Ury)

Show More
Back to top button