Regional

Sudah Ada Kepwal, Pembongkaran Bangunan di Gang Empang Belum Tuntas

BANDUNG, eljabar.com – Pembongkaran bangunan di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026), terhenti sebelum pekerjaan selesai. Petugas Satpol PP Kota Bandung yang telah menurunkan sebagian atap bangunan menghentikan sementara penertiban setelah seorang penghuni menyatakan keberatan.

Padahal, pembongkaran tersebut telah memiliki dasar melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 640/Kep.1269-Diciptabintar/2026 tentang penetapan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan di Jalan Empang RT 001/RW 006, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari.

Dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan pemerintah menemukan bangunan rumah tinggal dua lantai yang berdiri di atas jalan umum atau gang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kuasa hukum pelapor, Regan Jayawisastra, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP tetap melaksanakan keputusan tersebut demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

“Negara tidak boleh takut dalam bertindak untuk melindungi masyarakat,” ujar Regan dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut Regan, keberadaan bangunan yang dipersoalkan telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, Riswan (45), yang rumahnya berada tepat di sebelah bangunan tersebut.

Ia menyebut rumah kliennya mengalami kebocoran hingga kerusakan struktur yang menurutnya berkaitan dengan konstruksi bangunan tetangga.

“Besar harapan saya terhadap Satpol PP sebagai instrumen Pemerintah Kota agar tetap tegak lurus dengan Keputusan Walikota yang memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan di atas jalan umum dan tidak memiliki PBG,” kata Regan.

Sementara itu, Riswan saat ditemui di kediamannya menceritakan bahwa persoalan bermula ketika tetangganya meminta izin membuat tempat berteduh bagi pedagang di atas gang yang memisahkan kedua rumah.

Permintaan tersebut semula disetujuinya dengan syarat bangunan tidak dibuat permanen. Namun, menurut Riswan, pembangunan justru menggunakan fondasi beton dan berkembang menjadi bangunan bertingkat.

Bahkan, Riswan menyebut terdapat tambahan konstruksi hingga tingkat ketiga yang digunakan sebagai tempat menjemur pakaian. Penambahan tersebut membuatnya semakin khawatir karena sebagian konstruksi, termasuk tiang bangunan, menurut pengamatannya menempel pada dinding rumah miliknya.

Riswan juga mengaku menemukan sejumlah besi yang tertanam pada dinding rumah. Selain itu, kamar yang sebelumnya mendapatkan cahaya matahari menjadi gelap dan lembap setelah bangunan tetangga berdiri.

“Intinya saya mempermasalahkan bangunan yang nempel ke rumah saya,” ujar Riswan, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi di tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Namun, persoalan belum menemukan penyelesaian yang diharapkan.

Dengan pendampingan kuasa hukum, Riswan kemudian mengajukan pengaduan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung pada 24 Agustus 2024.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan proses administrasi hingga terbitnya Keputusan Wali Kota Bandung mengenai pembongkaran bangunan.

Riswan berharap penghentian sementara tidak kembali membuat proses penyelesaian berlarut-larut. Ia mengaku khawatir terhadap kondisi rumahnya, terutama ketika hujan turun.

“Harapan saya kalau bisa jangan tertunda-tunda lagi. Saya paling berharap paling lama satu minggu, paling cepat tiga hari sudah terjadi lagi eksekusi,” katanya.

Ketua RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Yamin, S.E., membenarkan adanya kegiatan penertiban oleh petugas gabungan Pemerintah Kota Bandung.

Yamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kegiatan dihentikan setelah seorang anggota keluarga pemilik bangunan menunjukkan reaksi seperti hendak pingsan.

Menurutnya, perselisihan kedua keluarga tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Pengurus lingkungan sebelumnya juga telah berupaya melakukan mediasi.

“Kalau bicara tidak melakukan, sudah kami lakukan,” ujar Yamin mengenai upaya penyelesaian yang pernah ditempuh pengurus lingkungan.

Ia berharap persoalan tersebut segera berakhir sehingga hubungan antarwarga kembali baik dan tidak menimbulkan konflik baru.

“Saya enggak mau ini ada buntutnya lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu menggelar musyawarah antara pemilik bangunan dan pihak pelapor di selasar masjid setempat.

Dalam musyawarah tersebut, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan bersedia dilakukan pembongkaran. Namun, pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta penyelesaian yang dinilai adil bagi pihaknya.

Setelah sebagian keluarga pemilik bangunan menyatakan persetujuan, petugas mulai mengeluarkan dan mendata barang-barang di dalam rumah, kemudian menurunkan sebagian genteng.

Namun, proses pembongkaran dihentikan ketika seorang penghuni keluar dan menyampaikan penolakan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bambang melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Penertiban tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.

Bambang memastikan penghentian sementara bukan berarti pembongkaran dibatalkan. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali melakukan pendekatan kepada pemilik dan penghuni bangunan.

“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi pembongkaran lanjutan yang diumumkan. Riswan bersama kuasa hukumnya berharap Keputusan Wali Kota Bandung segera ditindaklanjuti agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian penyelesaian.** (Firman P. Yudha)

Show More
Back to top button