PT Pinus Merah Abadi Kembali Digugat Usai Menang di PN Kupang, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

KUPANG, eljabar.com – Perusahaan distribusi nasional PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali menghadapi gugatan perdata terkait kasus kebakaran gudang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meskipun sebelumnya telah memenangkan perkara yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi tersebut diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang pernah disewa oleh PT PMA untuk kegiatan distribusi produk makanan ringan.
Munculnya gugatan baru ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mengingat substansi perkara sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh PN Kupang melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra, SH, mengaku terkejut atas kembali diajukannya gugatan terhadap kliennya. Menurut dia, perkara tersebut sejatinya telah selesai dan diputus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami cukup terkejut dengan adanya gugatan baru ini. Sebab, perkara yang sama sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Regan, Minggu (31/05/2026).
Menurut Regan, langkah hukum yang kembali ditempuh oleh pihak penggugat berpotensi mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, hal tersebut dinilai secara tidak langsung berupaya mengesampingkan fakta-fakta hukum yang telah menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.
Meski demikian, PT PMA menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Regan menjelaskan, selama ini PT PMA menjalankan seluruh aktivitas operasional perusahaan dengan mengedepankan standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA disebut selalu berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan usahanya.
“Perusahaan selalu mengedepankan proses dan prosedur hukum yang benar, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menjaga integritas perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, maupun seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa komitmen perusahaan tidak berubah, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis.
Kronologi Sengketa Kebakaran Gudang
Regan menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan hukum berupa perjanjian sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022.
Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Kecamatan Alak, Kota Kupang tersebut digunakan PT PMA sebagai fasilitas penyimpanan dan distribusi produk makanan ringan.
Namun pada April 2022, terjadi insiden kebakaran yang menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi kedua belah pihak.
Dalam perjanjian sewa-menyewa yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara tegas mengenai kewajiban perlindungan asuransi masing-masing pihak.
Menurut Regan, dalam klausul tersebut pemilik bangunan diwajibkan mengasuransikan gedung selama masa sewa berlangsung. Sementara PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang tersimpan di dalam gudang.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat untuk mengantisipasi apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, termasuk kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.
Karena itu, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, menurut Regan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kata dia, kewajiban mengasuransikan bangunan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik gudang.
“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA. Padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran tersebut bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegas Regan.
Hasil Forensik Sebut Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Lebih lanjut, Regan mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran telah diungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tertanggal 13 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, sumber kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik yang berada di bagian selatan gudang.
Pemeriksaan menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran hingga akhirnya menimbulkan kobaran api yang lebih besar.
Menurut Regan, hasil investigasi teknis tersebut tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” tegasnya.
Dengan dasar putusan pengadilan sebelumnya serta hasil pemeriksaan forensik yang telah dilakukan, PT PMA memastikan akan menghadapi gugatan baru tersebut melalui jalur hukum dan tetap berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (**)







