SUMEDANG, eljabar.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Dr. dr. H. Aceng Solahudin Ahmad, M.Kes, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang dalam siaran persnya menyampaikan, situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19 pada Minggu, 19 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai.
Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut : – Positif COVID-19 : a. Polymerase Chain Reaction (SWAB) positif : 4 orang, terdiri dari pasien asal Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Kecamatan Darmaraja 1 orang dan Kecamatan Tanjungsari (PT Kahatex) 2 orang; b. Rapid Test Positif (Diduga Covid-19) : 8 orang. PDP : 12 orang dari total 43 PDP yang 31 orang diantaranya telah pulang/selesai/sembuh; ODP : 112 orang dari total 804 ODP dimana 692 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan; ODR : 6.350 orang; OTG : 36 orang.
Saat ini berdasarkan data hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR kembali mengalami penurunan sebanyak 686 orang. Penurunan jumlah ODR terjadi di Kecamatan Pamulihan, Cibugel dan Jatinunggal. Sedangkan kenaikan jumlah ODR masih terjadi di Kecamatan Sumedang Selatan danSumedang Utara.
Hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 19 April 2020 adalah sebagai berikut : a. Selesai Rapid Test : 1.617 orang; b. Selesai Rapid Test ulang : 84 orang. Jumlah total yang diduga terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test bertambah satu orang pasien asal Kecamatan Wado, sehingga dari jumlah PDP hari kemarin 7 orang yang terdiri dari pasien asal Kecamatan Darmaraja 1 orang, Cimalaka 1 orang, Wado 1 orang dan dari PT Kahatex 5 orang, hari ini jumlahnya menjadi 8 orang.
Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wliayah Bandung Raya melalui Surat Keputusan Gubernur Tanggal 18 April 2020, dengan nomor : 443/Kep.240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Dalam Surat Keputusan dimaksud, dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya dimana Kabupaten Sumedang termasuk daerah di dalamnya, akan dilakukan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan demikian, seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang khususnya, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Abas)