Tahapan Pilkades Serentak Dituding Banyak Kejanggalan, FAM Gruduk Kantor DPMD Sumenep
SUMENEP, eljabar.com — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes), Forum Advokasi Masyarakat (FAM), Sumenep, Madura, menggelar aksi protes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Puluhan massa aksi tersebut mendatangi dinas terkait meminta keadilan demokrasi. Sebab kata mereka, tahapan Pilkades yang sudah berjalan banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
“Bila bukan DPMD siapa lagi yang akan mengurai segala persoalan terkait Pilkades,” kata Robi NR, Kordinator lapangan FAM, Senin (31/05/2021).
Pihaknya meminta supaya DPMD Sumenep segera turun tangan atas dugaan pemalsuan data salah satu bakal calonĀ kepala desa Payuddan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk.
“Kami mencium bau busuk kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades secara sistematis,” tambahnya.
Selain itu, kata Robi, dalam penjaringan Bacakades di Desa Payudan Daleman, rata-rata calon diisi oleh simpatisan, saudara dan kerabat mantan Kades sebelumnya.
“Artinya ada unsur kesengajaan agar calon yang diinginkan masyarakat akan gugur dalam sistem skoring,” tegasnya.
Dari itu, pihaknya menuntut, DPMD membubarkan dan membentuk ulang panitia Pilkades Desa Payudan Daleman, membuka data perangkat desa setempat tahun 2016 beserta laporan seluruh kegiatan dan slip gaji perangkat desa. Selain itu, FAM juga mendesak DPMD Sumenep mengawal Pilkades yang jujur, adil dan transparan.
“Kalau tidak mampu mengatasi persoalan ini mundur saja dari jabatan Kepala Dinas DPMD,” tuntunya.
Sementara kepala DPMD Sumenep Moh Ramli meminta masyarakat yang sedang melakukan aksi agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Pihaknya mengajak, perwakilan dari peserta aksi unjuk rasa berembuk tentang tuntutannya tersebut.
“Mari masuk, perwakilan saja lima orang saja, kita bicarakan di dalam,” ajak Ramli.
Soal temuan adanya pemalsuan data dari salah satu peserta calon kepala desa Ramli menyarankan supaya membawa bukti-bukti temuan baru ke aparat penegak hukum. Pasalnya, hal itu merupakan bidang lain.
“Kami selaku Dinas penyelenggara sudah melaksanakan sesuai Perbub nomor 15 tahun 2021,” tutupnya. (ury)







