SUMEDANG, eljabar.com — Kuasa hukum ahli waris pemilik rumah tipe 1 atau bangunan antik yang berlokasi di jalan raya Geusan Ulun, nomor 150, Jandri Ginting SH. MH menyesalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang tak kunjung mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017.
“Kami sudah memberikan toleransi hingga batas waktu 14 hari sesuai permintaan pihak Pemkab Sumedang melalui Subag Hukum, namun pada kenyataannya Pemkab masih belum memenuhi janjinya,” ujar Jandri kepada eljabar.com, Senin (15/7/2019).
Sehingga, sambung Jandri, hal itu dinilai menyalahi SOP pelayanan dan telah bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Lebih dari itu, kami menilai Pemkab Sumedang telah ingkar janji dan bertindak sewenang-wenang terhadap ahli waris, mengingat tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikannya dengan tanpa memperhatikan kewajiban, terlebih dapat memberikan konpensasi dan biaya pemeliharaan atas penetapan rumah cagar budaya itu,” terangnya.
Menurut Jandri, sikap Pemkab Sumedang di anggap telah menyandera pemilik dan ahli waris, diperparah jika melihat kondisi fisik dari pemilik yang sudah tua renta dan sakit sakitan, sangat membutuhkan biaya untuk berobat.
“Kami meminta hati nurani dari pihak terkait dalam hal ini Pemkab Sumedang sekaligus kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir agar secepatnya mencabut dan merevisi SK tersebut,” tegasnya.
Selain itu, imbuh Jandri, dirinya selaku kuasa hukum ahli waris akan melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Ombudsman, Kejati Jabar dan juga ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kesemena menaan Pemkab Sumedang terhadap ahli waris.
“Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat pengaduan tersebut dan akan terus berupaya menempuh keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi via telepon, plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisbudparpora) Sumedang, H. Agus Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji dulu SK tersebut.
“Saya masih baru dinas disini, jadi, perlu waktu untuk mengkaji SK itu,” tandasnya. (Abas)