SUMENEP, eljabar.com – Kabar nahas menimpa SR (38) warga Pamekasan yang berdomisili di Desa Palo’lo’an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dirinya dikeroyok tetangganya sendiri pada 1 Mei 2023 yang lalu sekitar jam 13.00 WIB di rumah pelaku. Diketahui terduga pelaku pemukulan tersebut merupakan orang tua dan anak, yakni Masranu (Orang Tua Enor) dan Enor alias Rus (anak Masranu).
Akibat dari insiden pemukulan oleh Masranu dan Rus korban SR mengalami bengkak di bagian wajah.
Sesuai pengakuan SR pada media eljabar.com, setelah mengalami insiden nahas tersebut SR langsung melakukan visum di Puskesmas Gapura dan melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep pada 02 Mei 2023 kemarin.
Kemudian laporan tersebut diterima oleh tim penyidik Polres Sumenep, dengan nomor: LP/B/110/V/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
SR mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu diduga berasal dari cekcok mulut yang bermula dari terduga pelaku Rus dan ayahnya, Masranu.
Entah apa yang merasuki Masranu dan Rus hingga akhirnya ia melakukan tindakan di luar nalar. Yakni, diduga melakukan penganiayaan kepada SR saat itu secara berencana bersama Rus.
“Pasca dipukul, saya langsung melakukan visum ke Puskemas Gapura. Baru keesokan harinya saya lapor polisi,” kata SR dalam keterangannya pada polisi.
SR juga mengaku mengalami bengkak di bagian wajah pasca insiden yang menimpanya.
“Sudah selesai divisum, ada luka di bagian wajah,” ucap dia.
SR berharap supaya pihak kepolisian segera menindaklanjuti lanjuti kejadian tersebut, sebab SR sangat merasa dirugikan secara fisik akibat pemukulan tersebut.
“Semoga pihak polres terutama penyidik serius dalam menangani laporan saya ini,” kata SR penuh harap.
Pasca kejadian pada, 2 Mei 2023 lalu itu, Polres Sumenep kemudian melakukan pemanggilan SR sebagai saksi dari insiden yang dialaminya.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim.
“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” berikut bunyi surat Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rus maupun Masranu atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap SR. (ury)