Tanpa Sebab, Penyelidikan Dugaan Korupsi Jalan Nasional Madura Raya Dihentikan
Surabaya, eljabar.com – Terhentinya penyelidikan dugaan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaan kegiatan yang dikendalikan oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Jatim, menuai spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Telunjuk penilaian miring pun terarah ke wajah kinerja Aspidsus Kejati Jatim dalam mengungkap praktik gurita korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah hukumnya.
Pendiri Badan Kesatuan Aksi Mahasiswa Pasundan, Mohis, menilai tindakan hukum Aspidsus Kejati Jatim dengan memanggil sejumlah pihak di lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali untuk diminta keterangan secara patut sudah tepat.
Bahkan, menurut Mohis publik meletakkan harapan besar di pundak Aspidus Kejati Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya kira wajar jika publik berharap agar kasusnya terungkap makanya juga ikut mengawal kasus tersebut,” ujar Mohis. Jum’at (19/03/2021), melalui selulernya.
Di samping itu Mohis menilai, penyelidikan Aspidsus Kejati Jatim yang terhenti bukan tanpa sebab. Ia menganggap terdapat beberapa kelemahan yang mengatur pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dijelaskan, ketentuan pasal 77 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, masih belum jelas. Hal ini dapat dilihat dari langkah-langkah pengaduan serta kepastian tindaklanjut dari pengaduan tersebut.
“Dalam penjelasan juga tidak disebutkan siapa saja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah,” kata Mohis.
Selain itu, imbuh Mohis, tidak dijelaskan terkait hak dan perlindungan terhadap pelapor, selain kewajiban seperti melengkapi lapiran dengan bukti-bukti yang faktual, kredibel dan autentik. Kelemahan ini tentu dikhawatirkan akan menjadi celah untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Aspidus Kejati Jatim telah memanggil 3 PPK jalan nasional di Madura Raya melalui surat perintah penyelidikan Nomor: Print-911/M.5/Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan surat kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional Jawa Timur-Bali Nomor: B-3884/M.5.5/Fd.1/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 tersebut.
Namun, kendati tenggat waktu berdasarkan Perja Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 dan surat Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: B-559/F.2/Fd.1/03/2011, penyelidikan dugaan korupsi proyek preservasi rehabilitasi jalan nasional Bangkalan Tanjungbumi Dotabar Sumenep tahun anggaran 2019, hasilnya tak diketahui publik. (*irwan/red)







