Tantangan Penataan Ruang Jawa Barat

ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Jawa Barat terus berkembang sebagai salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi dan kawasan penyangga utama ibu kota. Namun, pesatnya laju urbanisasi, alih fungsi lahan, serta ekspansi kawasan industri dan permukiman kerap menimbulkan persoalan tata ruang yang krusial. Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan yang berulang setiap tahun menjadi pengingat nyata bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Jawa Barat mulai tertekan.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Hj. Prasetyawati, M.M., menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola tata ruang secara komprehensif, tegas, dan proporsional demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurut Prasetyawati, akar dari berbagai masalah lingkungan di Jawa Barat tidak lepas dari implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kerap kali diabaikan di lapangan. Pembalakan hutan di kawasan hulu, alih fungsi lahan resapan air menjadi kawasan komersial atau permukiman, serta aktivitas pertambangan yang tidak terkendali semakin memperbesar risiko bencana ekologis.
“Tata ruang di Jawa Barat harus proporsional dan ditaati secara konsisten. Jangan sampai penetapan fungsi kawasan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Evaluasi berkala dan pengawasan ketat terhadap zonasi adalah kunci utama untuk mencegah bencana berulang yang menimpa masyarakat,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.
Prasetyawati menyoroti kawasan cekungan Bandung, wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodetabek), serta kawasan pesisir utara (Pantura) sebagai wilayah kritis yang memerlukan perhatian khusus. Di wilayah pegunungan dan hulu sungai, perubahan tutupan lahan memicu kerapuhan tanah yang berujung pada longsor dan erosi. Sementara di kawasan hilir, penyempitan sempadan sungai serta kurangnya daerah resapan memperparah dampak banjir saat curah hujan tinggi.
Prasetyawati mencatat sedikitnya ada tiga tantangan utama yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Resapan Air. Laju konversi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau menjadi kawasan industri atau perumahan terbilang cukup tinggi. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan daerah sekaligus merusak sistem hidrologi alam.
Kedua, Ketimpangan Infrastruktur dan Pertumbuhan Kawasan. Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di kawasan perkotaan mendorong urbanisasi masif. Tanpa penataan ruang yang presisi, permukiman kumuh, krisis air bersih, dan kemacetan lalu lintas akan semakin membebankan kota-kota besar.
Ketiga, Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Masih Lemah. Banyak pelanggaran pemanfaatan ruang terjadi akibat minimnya pengawasan serta tindakan tegas terhadap izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukan zonasi, termasuk aktivitas pertambangan atau pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Ketiga tantangan tersebut harus segera mendapatkan penanganan yang serius. Tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Sebagai lembaga pengawas dan pembuat kebijakan daerah, menurut Prasetyawati, melalui Komisi 4 DPRD Jabar, dirinya akan terus mendorong sejumlah langkah konkrit guna memperbaiki kualitas tata ruang provinsi.
“Kita mendorong adanya penyelarasan antara RTRW Provinsi Jawa Barat dengan rencana tata ruang di 27 kabupaten/kota. Sinkronisasi ini krusial agar pembangunan batas wilayah antar-daerah tidak saling berbenturan atau merusak kawasan lindung yang saling terhubung,” paparnya.
Selain itu, Prasetyawati juga mendesak instansi terkait dan Satpol PP untuk lebih berani menindak tegas pelanggaran tata ruang, baik yang dilakukan oleh pengembang berskala besar maupun perseorangan.
“Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera dan menjaga integritas kawasan konservasi,” tandasnya.
Kemudian menurut Prasetyawati, penataan ruang masa depan harus menjadikan Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai acuan utama dalam penerbitan izin lokasi. Kawasan lintasan sesar aktif, lereng curam, serta daerah rawan banjir harus disterilkan dari aktivitas permukiman padat.
Selain aspek lingkungan, penataan ruang juga harus berpihak pada kesejahteraan warga. Melalui Komisi 4, ia akan terus mengawal integrasi program pembangunan infrastruktur konektivitas jalan, fasilitas pengelolaan sampah dan limbah (TPPAS), hingga penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh dihentikan, tetapi tata caranya harus diatur secara bijak. Kita butuh ruang untuk pertumbuhan ekonomi, namun jangan sampai mengorbankan keselamatan serta ruang hidup generasi mendatang,” pungkas Prasetyawati. (muis)







