Tantangan Polri Semakin Berat
JAKARTA, elJabar.com — Tantangan Polri kedepan menurut Komisioner KOMPOLNAS RI, Dede Farhan Aulawi, akan semakin berat, dikarenakan perubahan nalar berfikir masyarakat yang semakin kritis. Selain itu, perkembangan teknologi yang terkait dengan kepolisian semakin meningkat.
“Dengan demikian, tiada kata lain yang harus dibangun oleh Polri adalah SDM yang unggul, sejak mulai seleksi, pendidikan pembentukan dan seterusnya,” ujar Dede Farhan, melalui sambungan telepon, seusai mengunjungi Mako Ditpolairud Jateng, Senin (30/03/2020).
Sebagai Komisioner KOMPOLNAS RI, Dede Farhan Aulawi mengapresiasi dan mengawasi kinerja Polri sesuai tujuan, fungsi dan tugas KOMPOLNAS. Dimana orientasi akhirnya adalah ingin mewujudkan Polri yang professional dan mandiri sebagaimana dimanatkan Undang-Undang.
Apresiasi yang tinggi disampaikan oleh KOMPOLNAS terhadap keberhasilan Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, terkait prestasi kerjanya sepanjang tahun 2019. Dimana telah berhasil menangani 442 tindak kejahatan di laut. Bahkan 191 kapal ikan, baik asing maupun lokal, diproses hukum karena diduga melakukan perbuatan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan illegal.
Dari sejumlah kasus tersebut, secara detail terdiri dari kejahatan konvensional ada 215 kasus, kejahatan yang berkaitan dengan kekayaan negara 99 kasus, kejahatan antarnegara 79 kasus, dan kecelakaan laut 49 kasus. Total ada 442 kasus yang telah dilakukan penegakan hukum.
Jumlah tersebut menurut Dede Farhan, relatif menurun dibanding dengan 2018 yang mencapai angka 1.054 kasus. Menurunnya angka kejahatan di laut ini, karena Polairud bersama para stakeholder lainnya dalam melakukan patrol.
“Melihat dari pengalaman banyaknya jumlah dan ragam tindak pidana perairan yang pernah ditangani dengan baik oleh polairud, maka jangan pernah ragukan profesionalitas Polairud dalam penegakan hukum di laut,” ujar Dede.
Sesuatu yang sudah berjalan dengan baik, Dede berharap supaya jangan dipindahtangankan dalam penanganannya, guna memperlancar proses penegakan hukum.
Sejarah panjang Polairud selama ini, sesungguhnya menjadi modal dasar untuk menjamin keamanan dan keselamatan laut, termasuk penegakan hukum jika terjadi pencemaran di laut. Oleh karena itu penegakan hukum di laut sampai 12 mil, akan jauh lebih tepat jika tetap ditangan Poalirud.
“Dan pembahasan omnibus law kelautan harus mengajak Polairud untuk duduk bersama sejak awal, guna memberikan masukan – masukan agar dihasilkan produk hukum yang lebih baik lagi,“ pungkas. (MI)