
SUMEDANG, elJabar.com — Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum.
Kejaksaan menyelamatkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebesar Rp971.025.362.
Selain itu, di Dinas Pendidikan (Disdik) berhasil diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Sehingga total penyelamatan aset tanah menjadi 24 Sertifikat Hak Pakai untuk 25 SDN dan SMPN.
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama menyerahkan uang dan sertifikat hasil penyelamatan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Sumedang disaksikan Wakil Ketua DPRD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur, Kepala DLHK, Kepala Disdik, Kepala Kantor Pertanahan Sumedang dan Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang , Jumat (12/9/2025).
“Terima kasih, pak Kajari berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah. Bagi daerah bermanfaat untuk pemulihan aset daerah,” kata Bupati Dony Ahmad Munir.
Dony menyebutkan, untuk aset setelah ada sertifikatnya tambah kuat legalitasnya dan siap kalau ada gugatan.
“Aset semuanya terkuatkan dengan sertifikat,” kata Dony.
Sementara itu, Kajari Adi Purnama menyebutkan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang. (fad/hum)