Nasional

Terbukti Melanggar, Panwas Meminta Dony – Erwan Segera Menurunkan APK di Luar Zona

Laporan : Kiki Andriana

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumedang meminta paslon bupati / wakil bupati Sumedang, DoaMu Esa untuk segera menurukan APK yang terpasang di depan toko buku Gadjali, Kabupaten Sumedang.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumedang meminta paslon bupati / wakil bupati Sumedang, DoaMu Esa untuk segera menurukan APK yang terpasang di depan toko buku Gadjali, Kabupaten Sumedang.

SUMEDANG, eljabar.com  —  Terbukti melanggar peraturan pemilu saat pelaksanaan tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumedang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Sumedang menghimbau kepada pasangan calon bupati / wakil bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir – Erwan Setiawan untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Billbord tepatnya di depan toko buku Gadjali, Kab.Sumedang.

Menurut informasi yang terhimpun eljabar.com, himbauan penuruan APK tersebut didasari karena paslon tersebut telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh KPU Sumedang, melalui keputusan KPU No.15/PP.12-Kpt/3211/KPU Kab/II/, dalam surat teguran Panwaslu Kab.Sumedang tersebut telah melayangkan surat teguran dan menghimbau kepada paslon Dony – Erwan untuk segera menurukan Alat Peraga Kampanye selambat lambatnya (23/3/2018) yang lalu.

Surat teguran yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab.Sumedang kepada paslon bupati / wakil bupati, Dony Ahmad Munir - Erwan Setiawan.
Surat teguran yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab.Sumedang kepada paslon bupati / wakil bupati, Dony Ahmad Munir – Erwan Setiawan.

“Panwaslu Kab.Sumedang sudah melayangkan surat teguran terhadap paslon Dony Ahmad Munir – Erwan Setiawan, dalam surat tersebut tercantum bahwa himbauan penuruan APK tersebut selambat lambatnya dilakukan pada 23/3/2018, namun paslon tersebut tetap tidak menurunkannya, kendati demikian, walaupun ini masalah politik tetapi semestinya paslon tersebut tidak melanggar aturan dan norma, dan ini salah satu bukti, belum jadi pemimpin saja paslon tersebut sudah menghalalkan segala cara, bagaimana jika nanti menjadi pemimpin di Sumedang,“ tutur Didin Rahadian, seorang pemerhati pemerintah kabupaten Sumedang kepada elJabar.com saat ditemui di Sumedang, Selasa (27/3/2018) sore.

Atas kejadian ini, lanjut Didin, saya pun sudah melakukan complaint kepada Panwas Sumedang, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang serius ari Panwas Sumedang, “apakah Panwas hanya cukup dengan melayangkan surat teguran saja atau ada tindakan lain.tentunya, saya berharap Paslon tersebut untuk segera mengindahkan teguran dari Panwas dan saya pun meminta terhadap Panwas Kab.Sumedang untuk segera memberikan ketegasan terhadap paslon yang melanggar aturan pemilu, siapapun paslonnya,“ harapnya. (*)

Show More
Back to top button