Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun di Sumenep Mangkir Dari Panggilan Penyidik
SUMENEP, eljabar.com – Terduga pelaku pencabulan pada bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari panggilan penyidik.
Pasalnya, sesuai informasi yang didapat oleh media ini, terduga pelaku pencabulan pada anak yang masih di bawah umur tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022.
“Terduga pelaku tidak datang,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada media ini saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Selasa (17/05/2022) sore.
Meski demikian, menurut perempuan berpangkat tiga buah balok emas di pundaknya itu, terduga pelaku akan dilakukan pemanggilan kembali. Namun pihaknya tidak memastikan kapan pemanggilan kedua tersebut dilaksanakan.
“Akan dilakukan pemanggilan lagi,” tambah Mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.
Sebelumnya laporan kasus tersebut telah bergulir ke Mapolres sejak bulan kemarin. Dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.
“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti, pekan depan terlapor akan kami panggil,” kata Widiarti pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) tetap akan diproses. Seusai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terduga pelaku diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan ancaman maksimal 9 tahun. (ury)